
SERANG – Tim kuasa hukum perempuan berinisial A, warga Kampung Kepaksaan, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, mendesak Polres Serang segera menetapkan tersangka dalam kasus kematian korban yang terjadi setelah menagih utang gadai mobil.
Desakan itu muncul setelah penyidik Satreskrim Polres Serang menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum keluarga korban, Erif Fahmi, mengatakan keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke polisi sejak 20 Mei 2026. Menurutnya, penyidik sudah mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi sehingga sudah saatnya menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
“Laporan sudah dilayangkan keluarga korban pada 20 Mei 2026. Kami berharap dengan naiknya status perkara ke penyidikan, polisi bisa segera menetapkan tersangkanya,” kata Erif, Selasa (9/6/2026).
Erif menjelaskan, persoalan bermula dari transaksi gadai mobil yang terjadi pada 2018. Saat itu, korban menggadaikan kendaraannya senilai Rp50 juta kepada suami dari pihak yang kini diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Beberapa bulan kemudian, menurut Erif, pihak tersebut meminta kembali menggunakan mobil itu dengan janji membayar uang sewa sebesar Rp5 juta per bulan di luar nilai gadai.
Namun, pembayaran hanya berjalan pada awal perjanjian. Setelah itu, pihak yang bersangkutan tidak lagi membayar sewa dan keberadaan mobil juga tidak diketahui.
“Setelah itu pembayaran sewa tidak ada lagi, mobilnya juga tidak ada,” ujar Erif.
Sejak 2019, korban terus berupaya menagih haknya. Korban berulang kali mendatangi rumah pihak yang bersangkutan untuk meminta penyelesaian persoalan tersebut.
Pada hari kejadian, korban datang seorang diri ke rumah terduga pelaku. Seorang saksi mengaku mendengar keributan dari lokasi tersebut. Tidak lama kemudian, warga menemukan korban tergeletak dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Saksi juga melihat korban sempat duduk dan muntah-muntah. Saat itu darah mengalir dari luka di bagian belakang kepala korban.
Korban kemudian menjalani perawatan di rumah sakit. Namun tim medis tidak berhasil menyelamatkan nyawanya.
Erif menilai, rangkaian keterangan saksi yang telah dikumpulkan penyidik cukup untuk mengungkap pihak yang harus mempertanggungjawabkan kematian korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady memastikan penyidik telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Andi.
Menurut Andi, penyidik mengambil langkah tersebut setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Keluarga korban menyebut kendaraan milik A sempat digadaikan kepada seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Serang. Dalam kesepakatan itu, korban dijanjikan menerima pembayaran rutin setiap bulan.
Namun, pembayaran hanya berlangsung satu kali dan persoalan tersebut tidak pernah terselesaikan hingga korban meninggal dunia.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd