Beranda Hukum Kasus Hoax, Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

Kasus Hoax, Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

Ratna Sarumpaet resmi ditahan Polda Metro Jaya - foto istimewa detik.com

SERANG – Ditkrimum Polda Metro Jaya akhirnya resmi menahan Ratna Sarumpaet terkait kasus hoax penganiayaan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

“Di Polda Metro Jaya, 20 hari ke depan (masa penahanan),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Surat penahanan Ratna teregister dengan nomor SPhan/925/10/2018 Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya. Ratna sendiri sudah menandatangani surat penahanan tersebut.

“Yang bersangkutan tersangka sudah menandatangani,” ujarnya dilansir detik.com.

Ratna ditangkap saat hendak terbang ke Chile di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) kemarin. Polisi juga sempat menggeledah rumah Ratna dan menyita barang bukti.

“Yang bersangkutan tadi malam kita tangkap, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dan dilakukan pemeriksaan. Jadi, setelah pemeriksaan, karena kita mau melakukan penggeledahan, pemeriksaan dihentikan sementara. Setelah itu, setelah penggeledahan rumahnya, kita kan menemukan hasil penggeledahan, ada laptop, kemudian ada buku agenda, ada flashdisk, kemudian ada baju yang digunakan,” ujar Argo.

Ratna kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sore ini. Selepas pemeriksaan, Ratna resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Ratna ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini