Beranda Pemerintahan Kasus Hibah Bantuan Ponpes Diklaim Tak Ada Relevansi dengan WH

Kasus Hibah Bantuan Ponpes Diklaim Tak Ada Relevansi dengan WH

Kuasa hukum Pemprov Banten Asep Abdullah Busro (kanan). (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Asep Abdullah Busro menegaskan kasus hukum dugaan korupsi pemotongan dana hibah bantuan pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020 tak ada hubungannya dengan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH).

Pasalnya, proses Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tak ditandatangani oleh Gubenur Banten, melainkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam hal ini Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten.

“Nggak ada relevansinya hibah menyeret Pak Gubernur. Itu gak berdasar dan tak ada relevansinya. Karena dalam NPHD yang mewakilkan itu kan OPD teknis,” tegas Asep.

Dirinya juga menilai, lembaga penerima hibah atau bantuan sosial (Bansos) juga harus mengalokasikan dana sesuai dengan ajuan program.

“Artinya, apabila lembaga penerima hibah atau Bansos tak mengalokasikan dana sesuai dengan proposal yang diajukan maka berkewajiban mengembalikan dana tersebut. Misalnya (program) membangun masjid tapi ngga digunakan (untuk) bangun masjid, nah itu baru masuk tipikor (tindak pidana korupsi),” ujar Asep.

Saat ditanya apakah perlu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan dalam kasus tersebut, Asep menilai, hal itu tak usah dilakukan. Dirinya beralasan, jika sudah ada MoU antara KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan terkait penanganan korupsi.

“Walau sama-sama bisa menangani korupsi, tapi kan ada MoU siapa yang menangani terlebih dahulu lembaga itu yang akan menangani. Meskipun KPK juga bisa masuk tapi dalam tahapan asistensi, nah kalau asistensinya gagal maka bisa diambil alih oleh KPK,” paparnya.

“Dan kalau melihat kasus hibah sekarang kan nilainya (kerugian) kecil. Beda seperti kasus (hibah) pada 2011 yang nilainya cukup besar, disimpan 10 persen diambil 90 persen. Dan kalau 2020 ini kan (tersangkanya) parsial, hanya melibatkan beberapa (oknum) saja dan ngga melibatkan institusi Pemprov Banten,” sambungnya.

Dirinya juga menyayangkan adanya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan ke KPK jika Gubernur Banten, Wahidin Halim diduga ikut terlibat dalam kasus hibah bantuan Ponpes tersebut.

“Kita sayangkan laporan itu. Meski itu hak juga, ngga ada masalah. Tapi kita juga konsen jika yang disampaikan itu masuk (kategori) pencemaran nama baik. Dan Pak Gubernur meminta saya juga untuk melaporkan karena dalam rilis yang mereka buat seolah-olah Pak Gubernur (ikut) terlibat,” katanya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini