Beranda Peristiwa Kasus Dugaan Perzinahan Mertua dan Menantu di Kota Serang Mulai Disidangkan

Kasus Dugaan Perzinahan Mertua dan Menantu di Kota Serang Mulai Disidangkan

Foto: istimewa.
Foto: istimewa.

SERANG – Kasus dugaan perselingkuhan atau perzinahan yang melibatkan mantan suami Norma Risma yaitu Rozy Zay Hakiki dan ibunya Rihanah mulai disidangkan.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (27/2/2024) kemarin sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Riyanti dan JPU Kejati Banten Ris Risdiana.

Terdakwa Rozy dan Rihana menghadiri sidang tidak dalam kondisi menjadi tahanan rutan. Alasannya karena ancaman pidananya kurang dari 5 tahun.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rangga Adekresna menyatakan bahwa sidang digelar tertutup.

“”Sidangnya tertutup, karena terkait keasusilaan,” kata Rangga.

Sidang  dengan agenda pembacaan dakwaan itu, dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Riyanti Desiwati dan pembacaan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Ris Risdiana.

Diketahui, alasan Norma melaporkan Ibu dan mantan suaminya karena keduanya telah melaporkan Norma terlebih dahulu. Padahal awalnya Norma merasa tidak tega untuk melaporkan keduanya.

“Tapi karena pada saat itu pihak Rozy Zay Hakiki dan Rihanah Anah telah mempolisikan Norma di Polda Banten jadinya Norma melaporkan dugaan perzinahan tersebut,” kata pengacara Norma, Subadria Nuka kepada BantenNews.co.id pada Senin (5/2/2024) lalu.

Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial setelah korban Norma Risma mengunggah kronologi kejadian perselingkuhan suami dengan ibunya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News