Beranda Hukum Kasus Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak, Polda Banten Tangkap Satu Tersangka

Kasus Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak, Polda Banten Tangkap Satu Tersangka

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terus mengusut kasus dugaan pengeroyokan dan penculikan terhadap aktivis Fam Fuk Tjhong alias Uun. Hingga kini, penyidik telah menangkap satu tersangka dan masih memburu pelaku lainnya.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penyidik menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Perkara ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 19 Juli 2026. Penyidik terus bekerja maksimal untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” kata Maruli dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).

Maruli menjelaskan, peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sekelompok orang mendatangi korban, melakukan aksi kekerasan, lalu membawa korban menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk meminta korban menyampaikan permohonan maaf.

Selama penyidikan berlangsung, tim Ditreskrimum Polda Banten telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa kondisi korban melalui Visum et Repertum, meminta keterangan korban dan sejumlah saksi, memanggil pihak-pihak terkait, serta menangkap satu tersangka berinisial AS.

“Dalam proses penyidikan, kami telah melakukan olah TKP, visum terhadap korban, memeriksa korban dan para saksi, memanggil pihak-pihak terkait, serta mengamankan satu tersangka berinisial AS yang saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Maruli menegaskan, penyidik kini memburu sejumlah terduga pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut.

“Penyidik masih melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang diduga terlibat. Seluruh pihak yang terbukti terlibat akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melengkapi alat bukti, termasuk keterangan saksi dan barang bukti,” tegasnya.

Baca Juga :  Soal Dugaan Pesantren Fiktif Penerima Hibah, Mahasiswa: Jangan Ada Maling Teriak Maling

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi pembayaran Visum et Repertum atas nama korban, rekaman video kejadian, satu celana panjang warna abu-abu tua, satu unit telepon genggam Vivo V20 warna Sunset Melody, serta satu dus telepon genggam Oppo Reno 11F.

Maruli memastikan, Polda Banten akan menuntaskan perkara tersebut dan menindak seluruh pelaku sesuai hukum yang berlaku.

“Polda Banten berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami tidak memberi ruang bagi aksi premanisme maupun segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polda Banten. Kami mengimbau masyarakat mempercayakan penanganan perkara ini kepada penyidik dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu proses hukum,” pungkasnya.

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd