Beranda Hukum Kasus Dugaan Pencabulan oleh Pacar Ibu Kandung di Serang Diusut Polisi

Kasus Dugaan Pencabulan oleh Pacar Ibu Kandung di Serang Diusut Polisi

Ilustrasi - Foto istimewa

SERANG – Polda Banten melalui Polres Serang mulai menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang diduga terjadi di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, pada 2019.

Polisi mengaku telah menerima laporan dari keluarga korban dan menyatakan akan melakukan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban saat itu masih berusia 15 tahun. Menurut dia, korban dititipkan kepada kerabat ibunya berinisial SA karena sang ibu bekerja di Timur Tengah sebagai pekerja migran.

“Seiring berjalannya waktu, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada tetangga dan keluarganya. Informasi tersebut sempat disampaikan ke Polsek Tirtayasa, namun pada saat itu belum dibuat laporan polisi karena pihak keluarga masih mengurus hasil visum sehingga penyampaiannya masih sebatas informasi,” kata Maruli, Jumat (3/7/2026).

Maruli menuturkan, Polres Serang kini memberikan pendampingan kepada keluarga korban untuk menempuh jalur hukum. Menurutnya, kakak korban telah membuat laporan polisi terkait dugaan persetubuhan terhadap anak serta dugaan pengancaman yang dilakukan terlapor.

“Kami memfasilitasi keluarga korban untuk membuat laporan polisi. Kami akan memberikan pelayanan terbaik serta melakukan penyelidikan dan mengumpulkan seluruh informasi yang diperlukan untuk mengungkap perkara ini,” ucapnya.

Polisi, kata Maruli, berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Polda Banten juga meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait kasus tersebut agar menyampaikannya kepada Polsek Tirtayasa, Polres Serang, atau Polda Banten guna membantu proses penyelidikan.

Sementara itu, kakak korban, BA, berharap perkara yang disebut terjadi pada 2019 itu dapat diproses hingga tuntas.

“Saya datang hari ini untuk melaporkan kasus yang dialami adik saya pada tahun 2019. Terima kasih kepada bapak-bapak polisi yang sudah sigap membantu dan mendengarkan laporan saya. Harapan saya, pelakunya segera ditemukan dan dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Selundupan Narkoba Lewat Anus ke Lapas Cilegon, 3 Pria Ditangkap

Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya mencuat setelah kakak korban mengungkapkan bahwa adiknya diduga menjadi korban pencabulan oleh pria yang saat itu merupakan kekasih ibu kandung mereka.

Ia menilai, dugaan peristiwa itu terjadi ketika ibu mereka bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ia mengatakan, keluarga sempat mendatangi kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, menurut dia, proses hukum saat itu tidak berlanjut.

Belakangan, keluarga mengetahui ibu korban kembali menjalin hubungan dengan pria yang sama. Kondisi tersebut, kata BA, membuat trauma adiknya kembali muncul. Saat menolak hubungan itu, korban juga diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh ibunya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo