Beranda Hukum Kasus Dugaan Pencabulan, Guru SDN 01 Rawabuntu Tangsel Diamankan Polisi

Kasus Dugaan Pencabulan, Guru SDN 01 Rawabuntu Tangsel Diamankan Polisi

Beberapa warga melintas di depan SDN 01 Rawabuntu Tangsel. (Ahmad Rizki/bantennews)

TANGSEL – Polresta Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya mengamankan oknum guru SDN 01 Rawabuntu, terkait dugaan pencabulan belasan murid.

Diketahui, terduga pelaku berinisial Y (54), menjabat sebagai guru sekaligus wali kelas di SDN 01 Rawabuntu.

Kasus itu mencuat setelah beredarnya surat pernyataan resmi dari Kepala UPTD SDN Rawabuntu 1, Tarmiati, tertanggal 15 Januari 2026. Dalam surat tersebut, pihak sekolah menyatakan terduga telah dirumahkan sementara waktu akibat dugaan pelecehan seksual terhadap murid.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, Y ditangkap pada, Senin (19/1/2026) malam, sekira pukul 19.00 WIB, di kediamannya di wilayah Kecamatan Ciputat.

“Kami menerima laporan sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan awal, pada pukul 19.00 WIB terduga pelaku berhasil kami amankan,” kata Wira, Selasa (20/1/2026).

Menurut Wira, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Polisi mendatangi rumah pelaku dan melakukan pendekatan secara persuasif sebelum membawanya ke Mapolres Tangsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah berada di Polres Tangsel untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangsel, Tri Purwanto membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya bener, ada 13 orangtua yang melapor dan sudah kami dengarkan keterangannya serta menggali informasi awal,” ujar Tri.

Dari total 13 korban yang terdata, lanjut Tri, sembilan orangtua telah memutuskan untuk membuat laporan resmi ke Polres Tangsel. Proses pelaporan tersebut didampingi langsung oleh UPTD PPA Tangsel.

“Sembilan orangtua akhirnya melapor ke Polres Tangsel,” katanya.

Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd