Beranda Hukum Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Mantan Lurah Serang Ditahan

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Mantan Lurah Serang Ditahan

Mantan Lurah Serang Jainudin resmi ditahan Polda Banten dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG — Polisi resmi menahan mantan Lurah Serang, Jainudin, atas dugaan pemalsuan dokumen terkait lahan seluas 8.600 meter persegi di wilayah Cikulur Jalawe, Kota Serang.

Jainudin ditahan oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Banten pada Selasa (18/8/2026).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan penahanan tersebut.

“Iya betul, ditahan penyidik Subdit Harda per hari ini,” kata Maruli saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Jainudin, dua tersangka lainnya yakni Abdul Wahab, yang berprofesi sebagai pengacara, dan Holid Arman, seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Namun, hingga saat ini Abdul Wahab dan Holid Arman belum dilakukan penahanan. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan secara terpisah sebelum dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Banten.

Penetapan tiga tersangka tersebut sebelumnya dipersoalkan oleh pihak kuasa hukum.

Abdul Wahab mengatakan, tim kuasa hukumnya tengah mempersiapkan gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Kita mengupayakan akan melakukan gugatan praperadilan. Rencananya satu atau dua hari ke depan, saat ini lagi dipersiapkan. Objek praperadilannya adalah penetapan tersangka,” kata Wahab, Jumat (14/8/2026).

Wahab menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan dengan prosedur yang keliru. Ia berpendapat, dokumen warkah tanah yang menjadi dasar perkara merupakan produk pejabat tata usaha negara sehingga keabsahannya terlebih dahulu harus diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Surat keterangan itu yang dibuat oleh pejabat pemerintah, itu kewenangannya keputusan TUN. Itu kan harus diuji dulu surat keterangannya secara keputusan PTUN,” ujarnya.

Perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas 8.600 meter persegi. Ahli waris Iskandar sebelumnya melaporkan dugaan penggusuran lahan menggunakan alat berat yang terjadi pada November 2025.

Baca Juga :  Parah! Kakek di Pandeglang Ini Tega Cabuli Gadis Berkebutuhan Khusus

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan sejumlah dokumen yang diduga menjadi dasar klaim kepemilikan pihak lain atas lahan tersebut. Dokumen tersebut di antaranya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan warkah yang diduga berkaitan dengan Jainudin saat masih menjabat sebagai Lurah Serang.

Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman hingga perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Polda Banten menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo