Beranda Hukum Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pelajar Magang di Greenotel Cilegon Berlanjut, Terlapor Terancam...

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pelajar Magang di Greenotel Cilegon Berlanjut, Terlapor Terancam 9 Bulan Penjara

Ilustrasi - Foto istimewa

CILEGON — Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang dialami seorang pelajar magang di Greenotel Cilegon masih terus berlanjut. Dua terlapor yang diketahui merupakan mantan karyawan hotel tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian pada Kamis (23/4/2026).

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial Melati (bukan nama sebenarnya) mengungkapkan pengalamannya melalui sebuah video berdurasi 55 detik yang beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, korban menceritakan dugaan pelecehan yang dialaminya selama menjalani masa magang.

Korban mengaku mendapatkan perlakuan tidak pantas berupa komentar terhadap kondisi fisiknya yang disampaikan di depan banyak orang. Hal tersebut membuatnya merasa tidak nyaman, risih, dan takut.

Kanit PPA Polres Cilegon, Ipda Eka Lady, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

“Masih pemeriksaan saksi. Kami sudah melakukan pengecekan TKP. Untuk hasil pemeriksaan psikologi belum keluar. Terlapor baru akan kami panggil besok,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).

Sejauh ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi, yang terdiri dari satu pihak hotel, dua dari pihak sekolah, serta korban.

“Sudah empat orang saksi yang dimintai keterangan. Terlapor ada dua orang, keduanya merupakan mantan karyawan,” tambahnya.

Apabila terbukti bersalah, kedua terlapor dapat dijerat dengan Pasal 5 tentang pelecehan seksual non-fisik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta.

Penulis: Maulana

Editor: Usman Temposo