Beranda Hukum Kasus Dugaan Korupsi Alih Lahan Situ Ranca Gede Dihentikan

Kasus Dugaan Korupsi Alih Lahan Situ Ranca Gede Dihentikan

Situ Ranca Gede Jukung yang sudah beralihfungsi menjadi kawasan industri. (Ist)

SERANG – Pengusutan dugaan korupsi alih fungsi Situ Ranca Gede menjadi kawasan pabrik PT Modern Industrial Estate atau Modern Cikande di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, berhenti di tengah jalan.

Perkara ini hanya menyeret mantan Kepala Desa Babakan, Johadi (52), yang terbukti menerima Rp700 juta dari PT Modern Cikande untuk pembebasan lahan.

Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara pada 13 Februari 2025.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyebut perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, ia tidak menjawab ketika ditanya mengenai kelanjutan penyidikan kasus alih lahan aset negara senilai Rp1 triliun yang sebelumnya pernah disampaikan oleh mantan Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.

“Yang pasti sudah inkrah,” kata Rangga saat ditemui di kantornya, Jumat (3/10/2025).

Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Banten, Pradhana Probo Setyarjo tidak membantah saat ditanya mengenai berhentinya penyidikan kasus tersebut.

“Yang pasti tanya Pidsus jawabannya. Perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Pradhana saat dihubungi BantenNews.co.id lewat pesan WhatsApp.

Diketahui PT Modern Cikande telah menggugat Pemprov Banten ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena lahan itu disebut aset Pemprov. Gugatan sempat ditolak oleh PTUN Serang.

Mereka kemudian mengajukan banding ke PTUN Jakarta. Hasilnya, putusan banding nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 10 September 2025.

Majelis Hakim memerintahkan pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024 mengenai Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah sekaligus penghapusan aset Situ Ranca Gede dari daftar inventaris.

Pemprov Banten kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena tidak sepakat dengan putusan tersebut.

“Kalau saya lihat pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta telah melampaui batas kewenangannya dan keliru dalam penerapan hukum. Bukti-bukti yang diajukan oleh Pemprov Banten sebagai tergugat tidak dipertimbangkan sama sekali. Justru memori banding yang diajukan penggugat dijadikan dasar dalam putusannya,” ujar Plt Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Hadi Prawoto kepada BantenNews.co.id, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga :  Pemprov Banten dan PT SMI Belum Tanda Tangani Perjanjian Pinjaman PEN 2021

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd