SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terus memburu aset milik enam tersangka kasus dugaan gratifikasi pengurusan dokumen pertanahan di Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Serang periode 2020-2025. Penyidik menduga para tersangka menyimpan harta hasil pungutan liar selama menjabat.
Kepala Kejari Serang, Dado Achmad Ekroni mengatakan, tim penyidik kini fokus menelusuri sekaligus mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Sekarang kami fokus melakukan pencarian dan penelusuran aset para tersangka yang diduga diperoleh selama menjabat pada 2020 sampai 2025,” kata Dado, Kamis (21/5/2026).
Menurut Dado, penyidik juga masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam praktik dugaan gratifikasi itu.
Namun, Kejari belum membuka detail pembagian tugas antar tersangka karena masih masuk materi penyidikan.
“Soal pembagian tugas dan peran masing-masing nanti akan kami sampaikan di persidangan,” ujarnya.
Penyidik sejauh ini sudah mengamankan sejumlah barang bernilai ekonomis dari penggeledahan di kantor BPN Kota Serang maupun rumah para tersangka.
“Semua benda atau harta bernilai yang diduga diperoleh dalam rentang waktu tindak pidana itu kami upayakan untuk diamankan,” katanya.
Selain menyita uang tunai sekitar Rp500 juta, penyidik juga menduga masih ada aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, penggeledahan di sejumlah lokasi masih terus berlangsung.
“Yang disita kemungkinan bertambah, tapi prosesnya masih berjalan. Kami masih melakukan penggeledahan dan penelusuran,” ucap Dado.
Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah, mulai dari Serang, Tangerang, hingga Jakarta.
Salah satu tersangka, mantan Kepala Kantor BPN Kota Serang Taufik Rahman, diketahui sudah tidak lagi bertugas di Kota Serang setelah penggeledahan pertama pada 3 Maret 2026.
Saat ditanya soal kemungkinan munculnya tersangka baru, Dado belum memberikan kepastian. Ia menyebut penyidik masih mendalami perkembangan perkara.
“Kemungkinan itu ada, tapi kita lihat perkembangan penyidikan,” pungkasnya.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
