Beranda Peristiwa Kasus Alih Lahan Situ Ranca Gede Mandek, Mahasiswa Kecam Kejati Banten

Kasus Alih Lahan Situ Ranca Gede Mandek, Mahasiswa Kecam Kejati Banten

Suasana aksi gabungan mahasiswa di depan Kejati Banten. (Audindra)

SERANG – Dua kelompok mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya yang mendesak Kejati untuk menuntaskan kasus alih lahan Situ Ranca Gede di Desa Babakan, Kecamatan Bandung.

Kedua kelompok mahasiswa tersebut yaitu Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) perwakilan Kota Serang dan Aliansi mahasiswa Gempur Banten yang terdiri dari beberapa organisasi kampus di Serang.

Dari pantauan BantenNews.co.id di lokasi, kurang lebih ada sekitar 60 mahasiswa yang melakukan aksi dengan cara membakar ban dan mendobrak gerbang Kejati Banten. Para masa aksi, membakar ban di tengah jalan yang membuat arus lalu lintas sempat terganggu.

Koordinator aksi Kumala, Anang mengatakan aksi ini merupakan yang ketiga kalinya karena belum jelasnya penyelesaian kasus alih lahan Situ Ranca Gede.

Belum adanya perkembangan berarti dari kasus tersebut kata Anang menjadi alasan Kumala terus menggelar aksi. Pemeriksaan terhadap tersangka mantan kades juga dilihat belum menghasilkan apa-apa.

“Kami pastikan (bila tidak ada perkembangan) Kumala akan melakukan aksi besar-besaran di Kejagung RI,” kata Anang kepada wartawan pada Kamis (6/6/2024).

Apabila masih belum ada perkembangan berarti pasca pemeriksaan tersangka, kata Anang, Kumala akan terus menggelar terus menggelar aksi lanjutan.

“Kami pastikan Kumala perwakilan serang akan terus membuat Provinsi Banten ini menjadi mendung menjadi mencekam agar bagaimana rezim-rezim tirani firaun segala macam gantinya itu tidak tenang,” cetusnya.

Koordinator aksi Gempur Banten, Ari juga menyoroti belum adanya perkembangan berarti pasca penetapan tersangka kepala desa bernama Johadi.

Gempur Banten mempertanyakan belum adanya tersangka baru. Johadi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi tapi si pemberinya sampai saat ini belum diketahui.

“Kejati nampaknya sakit mata, sang si pemberi gratifikasi tidak ditangkap sampai hari ini. Apalagi aktor utama dari kasus penjualan aset daerah ini,” kata Ari.

Menurutnya, Kejati dianggap gagal sejauh ini mengungkap kasus alih lahan yang disebut telah merugikan negara sebesar Rp1 triliun.

“Aset-aset ini mau sampai kapan dicuri? kalau misalkan Kejati tidak memiliki keberanian untuk mengungkap aset Situ Ranca tersebut,” katanya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News