SERANG – Elita Angelia duduk di kursi terdakwa setelah terseret kasus dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp653,1 juta.
Jaksa mendakwa Elita menggelapkan dana down payment (DP) atau uang muka dari 45 nasabah saat ia menjabat sebagai kasir kantor pemasaran Perum Bukit Cilegon Asri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon, Febby Febrian, membacakan dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (26/2/2026).
Dalam dakwaannya, jaksa menilai Elita menyalahgunakan jabatannya sebagai kasir untuk menguasai uang perusahaan secara melawan hukum.
“Secara melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang penguasaannya karena adanya hubungan kerja,” kata Febby di persidangan.
Elita mulai bekerja sebagai kasir di PT Bahana Semesta Adinusantara sejak 2019 dengan gaji bersih Rp3 juta per bulan. Ia bertugas menerima pembayaran pembelian unit rumah, menyetorkan dana ke rekening perusahaan, serta menyusun rekap pemasukan harian.
Namun, jaksa mengungkap bahwa dalam periode Maret hingga Juli 2025, Elita tidak menyetorkan uang muka yang ia terima secara tunai dari konsumen. Ia justru menguasai uang tersebut dan tidak memasukkannya ke kas perusahaan.
Untuk menutupi perbuatannya, Elita diduga membuat kuitansi palsu dan memanipulasi laporan keuangan agar manajemen tidak mencurigai adanya penyimpangan.
“Terdakwa memanipulasi pelaporan keuangan perusahaan untuk menyembunyikan perbuatannya,” ujar jaksa.
Audit internal perusahaan melalui berita acara bernomor 273/BA-BCA/A-IDL/VIII/2025 tertanggal 20 Agustus 2025 mencatat kerugian perusahaan mencapai Rp653.100.000.
Jaksa menyebut Elita menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa izin perusahaan.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat Elita dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau subsider Pasal 486 KUHP. Majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
