Beranda Kesehatan Kasihan, Pasien Cuci Darah Tak Lagi Dapat Layanan BPJS Kesehatan

Kasihan, Pasien Cuci Darah Tak Lagi Dapat Layanan BPJS Kesehatan

(Sumber foto: intanblog.com)

SERANG – Banyak diantara pasien BPJS Kesehatan diputus. Salah satunya Bariyadi (48), asal Klaten, Jawa Tengah, menjadi salah satu dari enam pasien gagal ginjal dengan keanggotaan BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) dinonaktifkan. Hal ini membuatnya tak bisa cuci darah sehingga badannya membengkak dan sesak napas karena banyak cairan yang tertahan di dalam tubuhnya.

Kondisi Bariyadi mengharuskannya untuk rutin mencuci darah, seminggu 2 kali. Terakhir Bariyadi melakukan cuci darah pada Sabtu, 31 Agustus 2019 lalu. Tetapi Rabu lalu, saat ia dan istrinya datang ke rumah sakit untuk melakukan vendor print atau cuci darah lagi, ternyata BPJS PBI miliknya telah dinonaktifkan.

Kasus ini terdengar sampai ke telinga Tony Samosir, Ketua Umum KPCDI (Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia).

Tony mengetahui hal ini melalui temannya yang juga melakukan cuci darah di rumah sakit tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan keterangan BPJS Kesehatan, BPJS PBI milik pasien telah dinonaktifkan oleh Dinas Sosial setempat. Saat pasien mendatangi Dinas Sosial, tidak mendapat kejelasan kenapa dinonaktifkan.

“Kalaupun mau diaktifkan lagi, harus ada surat keterangan tidak mampu dan survei rumah yang pasti memakan waktu. Pasien cuci darah kan harus kontinu, kalau tidak ini akan mengancam keselamatan jiwanya. Ginjalnya sudah tidak bekerja, tidak bisa buang air kecil untuk mengeluarkan racun bekas makan dan minum,” jelas Tony dilansir detik.com, Jumat (6/9/2019).

Tony mengatakan, seharusnya saat melakukan penonaktifan BPJS PBI ini harus divalidasi lagi datanya, tidak boleh sembarangan memutuskan. Pasien gagal ginjal bisa hidup dengan melakukan cuci darah ini.

“Kalo orang kayak kita, untuk hidup dengan makan dan minum. Tapi pasien gagal ginjal hanya bisa hidup dengan makan, minum, cuci darah,” ujarnya.

Seharusnya, lanjut Tony, Kemensos bertanggungjawab untuk melayani masyarakat. Seluruh masyarakat di Indonesia dilindungi Undang-Undang, sehingga tetap berhak dilayani dengan baik meskipun rakyat kurang mampu.

Tony menjelaskan, Bariyadi merupakan pengangguran dan hanya istrinya yang bekerja, dengan penghasilan 1,5 juta. Itu sangat tidak cukup untuk membayar cuci darah. KPCID yang dipimpinnya akhirnya mengambi keputusan untuk menanggung biaya cuci darah dari bapak Bariyani sebesar Rp 1 juta.

“Harusnya biaya seperti ini ditanggung pemerintah loh. Tapi balik lagi, prioritas kami adalah pasien, jangan sampai pasien itu kehilangan nyawa. Cuci darah adalah salah satu cara yang bisa menyelamatkan hidupnya,” katanya.

Terkait masalah ini, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, Mirza Pahlevi telah melakukan penelusuran. Ia mengatakan bahwa Bariyadi termasuk sebagai peserta PBI yang dibiayai APBD.

“Kami cek dalam DTKS dan yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DTKS dan tidak terdaftar dalam Peserta PBI JKN,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9/2019).

Terkait pernyataan KPCDI bahwa Kemensos menonaktifan 5.227.852 orang dari daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan telah memakan korban, Mirza membantahnya. Nama Bariyadi yang dimaksud, menurutnya tidak termasuk dalam data 5,2 juta PBI JK yang pada 30 Juli 2019 diganti dengan peserta baru.

Saat ini, kepesertaan Bariyadi telak aktif kembali. Ia juga sudah bisa melakukan cuci darah sesuai jadwal dan dijamin oleh JKN.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ