Beranda Hukum Kasi Pidum Jadi Tersangka, Kejagung Buka Peluang Periksa Jaksa Lain di Kejari...

Kasi Pidum Jadi Tersangka, Kejagung Buka Peluang Periksa Jaksa Lain di Kejari Tangerang

Kantor Kejari Kabupaten Tangerang. (Saepulloh/bantennews)

KAB. TANGERANG – Sejumlah jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berpeluang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menyusul ditetapkannya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) berinisial HMK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan warga negara asing.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan terhadap jaksa lain dimungkinkan apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Bisa saja dimintai keterangan jika penyidik menganggap perlu dan membutuhkan keterangan tersebut,” ujar Anang saat dikonfirmasi awak media di Tigaraksa, kemarin.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menegaskan bahwa perkara yang menjerat HMK sepenuhnya telah ditangani Kejaksaan Agung dan telah diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).

Ia juga meluruskan informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara tersebut. Menurut Doni, OTT dilakukan terhadap tersangka berinisial RZ, bukan HMK.

“Perlu diluruskan bahwa yang dilakukan OTT oleh KPK adalah RZ, sedangkan HMK tidak,” ujar Doni melalui keterangan tertulis yang diterima bantennews, Sabtu (20/12/2025).

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan oknum jaksa yang bertugas di wilayah Banten, yakni HMK selaku Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang, RV selaku Jaksa Penuntut Umum, serta RZ yang menjabat Kepala Subbagian Daskrimti pada Kejaksaan Tinggi Banten.

Sementara dua tersangka lainnya berasal dari unsur swasta, masing-masing berinisial DF yang berprofesi sebagai pengacara dan MS selaku penerjemah.

Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo