TANGSEL – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipd Narkoba) Bareskrim Polri menciduk Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, bersama enam anggotanya.
Penyidik menduga mereka terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, hingga penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkoba.
Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury menjalankan operasi penangkapan tersebut.
Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam anggotanya.
“Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya terkait kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum tindak pidana narkoba,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
Eko menyatakan, Bareskrim akan mengungkap secara rinci konstruksi perkara tersebut dalam konferensi pers resmi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Sementara itu, pantauan di Mapolres Tangsel sekitar pukul 13.40 WIB hari ini menunjukkan aktivitas pelayanan kepolisian tetap berjalan normal. Masyarakat masih mengakses layanan seperti biasa dan personel tetap menjalankan tugas rutin.
Wartawan juga tidak menemukan penambahan pengamanan maupun pembatasan akses di lingkungan Mapolres Tangsel setelah penangkapan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, jajaran Polres Tangsel belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan AKP Pardiman dan enam anggotanya. Upaya konfirmasi kepada pihak Polres Tangsel masih berlangsung.
Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
