Beranda Hukum Karyawan Swasta di Serang Nyambi Jual Sabu

Karyawan Swasta di Serang Nyambi Jual Sabu

Ilustrasi. (dok.NTMC Polri)

SERANG – Pandemi Corona sering dijadikan alasan sulitnya ekonomi. Namun bagi FG (28), salah satu karyawan swasta di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, memanfaatkan situasi dengan menjual sabu.

Akibat perbuatannya terendus polisi, tersangka warga Kecamatan Cikande ini ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai ada pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Cikande. Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba Unit II langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap rumah yang dicurigai sebagai tempat tinggal pengedar narkoba.

“Tersangka berhasil diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan pada Selasa (19/5/2020) sekira pukul 03.30 WIB,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Mariyono didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji, kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).

Menurut Kapolres, saat penggerebekan tersangka sempat mengelak disebut memiliki sabu. Namun petugas tidak diam dan langsung melakukan penggeledahan terhadap barang-barang yang ada di rumah tersangka dan berhasil menemukan belasan paket plastik bening berisi sabu.

“Ada 15 paket plastik kecil serta satu paket plastik besar berisi sabu yang disembunyikan dalam box handphone. Kardus handphone itu, kami temukan dalam tidur. Bersama barang bukti yang ditemukan, FG langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Mariyono.

Dalam pemeriksaan, tersangka FG mengakui belasan paket sabu yang diamankan adalah miliknya yang dibeli dari seorang bandar yang mengaku warga Kota Tangerang. Hanya saja, tersangka tidak mengenal langsung karena transaksi narkoba dilakukan melalui telepon, sedangkan pengambilan sabu dilakukan pada lokasi tertentu setelah transfer pembelian.

“Jadi antara tersangka dengan bandar yang mengaku warga Tangerang tidak saling kenal karena transaksi pembelian dilakukan melalui telepon. Meski demikian, kasus ini akan terus dikembangkan,” kata Trisno Tahan
Uji menambahkan.

Sementara itu, tersangka FG mengakui bisnis barang haram ini baru saja dilakukan. Karyawan swasta ini juga mengaku awalnya sebagai pemakai namun belakangan ini tertarik untuk menjual. Keuntungan dari bisnis menjual sabu ini diharapkan dapat membantu menambah kebutuhan hidup.

“Kalau dari gaji, jauh dari cukup, makanya saya cari tambahan lewat jualan sabu. Tapi belum merasakan hasilnya sudah tertangkap,” kata FG dengan raut wajah menyesal. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini