Beranda Hukum Karyawan Swasta di Serang Nekat Jual Sabu 

Karyawan Swasta di Serang Nekat Jual Sabu 

Ilustrasi - HonestDocs

SERANG – Polisi menangkap pekerja swasta berinisial MF (34). Warga Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten itu diciduk lantaran nekat berjualan sabu.

Pengedar yang juga merupakan pekerja instalasi listrik di perusahaan swasta itu mengaku terpaksa menjual narkoba dikarenakan gajinya yang tak cukup. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,16 gram, tas kecil, serta handphone.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menjelaskan menangkap tersangka di rumah kontrakannya yang berada di Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Rabu (9/8/2023).

“Masyarakat di lingkungan tempat kontrakan curiga tersangka MF mengedarkan narkoba,” kata Michael, Minggu (13/8/2023).

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba menyelidiki laporan dan pada Rabu sekira pukul 21.00 WIB, rumah kontrakan tersangka digerebek.

“Tersangka MF langsung diamankan ke Mapolres setelah petugas berhasil menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam tas kecil,” terang Kasatresnarkoba.

Dalam pemeriksaan, lanjut Michael, tersangka MF mengakui jika barang dalam tas kecil tersebut adalah miliknya. Barang haram itu dibeli dari warga Kota Cilegon berinisial BN yang saat ini berstatus DPO. Narkoba itu dibelinya seharga Rp900 ribu.

“Selain untuk diperjualbelikan, tersangka juga untuk dikonsumsi sendiri. Jadi, selain mendapat keuntungan dari penjualan, tersangka juga dapat menikmati sabu secara gratis,” jelasnya.

MF mengaku bisnis jualan sabu tersebut sudah berjalan 2 bulan. Selain mendapat keuntungan dari berjualan sabu, ia juga mengaku turut mengkonsumi dengan alasan untuk menambah stamina kerja.

“Saya pakai juga karena untuk menambah stamina kerja. Keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk menambah biaya kebutuhan karena gaji tidak mencukupi,” ucap MF.

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini