Beranda Peristiwa Karyawan PT Indah Kiat Didenda Rp300 Ribu Jika Tak Gunakan Masker

Karyawan PT Indah Kiat Didenda Rp300 Ribu Jika Tak Gunakan Masker

Kapolres Serang AKBP Mariyono bersama sejumlah pejabat utama dan Kapolsek Kragilan AKP Dadi Permana Putra melakukan kunjungan ke pabrik pengolahan kertas PT Indah Kiat Pulp & Paper di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Rabu (16/09/2020).

SERANG – Kapolres Serang AKBP Mariyono bersama sejumlah pejabat utama dan Kapolsek Kragilan AKP Dadi Permana Putra melakukan kunjungan ke pabrik pengolahan kertas PT Indah Kiat Pulp & Paper di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Rabu (16/9/2020).

Kapolres ingin melihat secara langsung keberadaan pabrik kertas terbesar di Provinsi Banten ini telah menerapkan protokol kesehatan dalam upaya membantu pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. Rombongan Kapolres disambut hangat Kepala Divisi Humas Arif Madali serta pejabat PT IKPP lainnya.

“Kunjungan ini untuk memastikan jika perusahaan telah melakukan 3 M sesuai standar protokol kesehatan bagi pekerjanya. Imbauan pemerintah ini wajib dipatuhi siapapun, sebagai upaya menekan penyebaran virus corona di kalangan karyawan perusahaan,” ujar AKBP Mariyono, alumni Akpol 2001 ini.

Dalam kunjungannya itu, Kapolres bersama rombongan sempat melihat hasil produksi PT IKPP. Sebelum meninggalkan areal perusahaan, Kapolres kembali berpesan agar seluruh karyawan yang bertugas selalu senantiasa menerapkan 3M (Masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) agar terhindar dari penularan Covid-19.

“Semoga pandemi Covid-19 bisa segera selesai dan kita dan keluarga juga semuanya sehat. Tetap semangat dalam bekerja mencari nafkah untuk keluarga,” pesan Kapolres.

Kepada Kapolres, Arif Madali menjelaskan pabrik pengolahan kertas yang mempekerjakan ribuan karyawan ini telah menerapkan protokol kesehatan sesuai imbauan pemerintah sejak adanya pandemi Covid-19.

Dikatakan Arif, dalam melaksanakan protokol kesehatan, pihaknya telah memberlakukan denda uang sebesar Rp300 ribu, bagi siapapun yang kedapatan tidak mengenakan masker.

“Sejak ada imbauan pemerintah, manajemen dan karyawan sudah melaksanakan standar protokol kesehatan. Disepakati, siapapun yang kedapatan tidak menggunakan masker saat bertugas akan dikenakan denda sebesar Rp300 ribu,” kata Arif Madali.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini