Beranda Bisnis Karet Asal Lebak Senilai Rp21 Miliar Diekspor ke Tiga Negara

Karet Asal Lebak Senilai Rp21 Miliar Diekspor ke Tiga Negara

Petugas Karantina Pertanian Cilegon memeriksa Karet Lempengan yang hendak diekspor - foto istimewa

LEBAK – Dalam mendukung Gerakan Tiga Kali Ekspor (Gratieks), Karantina Pertanian Cilegon melakukan pelepasan ekspor karet lempengan sebanyak 1.109 ton senilai Rp21 miliar tujuan tiga negara. Pelepasan Ekspor bertempat di PT Nusa Alam Rubber di Kabupaten Lebak, Banten.

Data IQFAST menunjukan bahwa karet lempengan memiliki potensi yang baik dimana terjadi kenaikan setiap tahunnya. Pada tahun 2021 volume ekspor mencapai 5.488 ton, atau meningkat sebanyak 31,8 % dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 3.739 ton. Tiga negara tujuan tersebut adalah Uni Emirat Arab, Pakistan, dan India.

Turut hadir Ir Junaidi, Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama, dan Informasi Perkarantinaan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Kapolres Lebak, dan Dandim Lebak.

Junaidi menjelaskan bahwa Karantina merupakan satu diantara proses dari perdagangan Internasional yang sangat penting bagi pasar dunia. Hal ini merupakan peran Badan Karantina Pertanian menjadi titik penting sebagai pembuka dari akses ekspor melalui tindakan protokol Karantina Pertanian.

“Dengan menerbitkan Phytosanitary Certificate atau Sertifikat Kesehatan Komoditas Ekspor menjadi pengakuan jaminan dalam kesahatan produk diperdagangan, Karantina Pertanian memastikan Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) sehingga diterima oleh negara tujuan dan tidak mengalami kendala,” jelas Junaidi dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi mengatakan bahwa siap melaksanakan pelayanan 24 jam setiap hari. Dengan sistem kerja shift yang diatur dalam jadwal piket petugas yang memadai dan Karantina Pertanian memastikan terwujudnya petugas uang berintegritas dan bersinergi dengan instansi lain.

Dalam bekerja karantina sesuai dengan amanah Undang-undanv Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan serta bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan.

“Karantina Pertanian Cilegon sangat siap mewujudkan pelayanan perkarantinaan yang berintegritas dan siap dalam mengsukseskan ekspor produk hasil pertanian diwilayah Banten sesuai Kepmentan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Badan Karantina Pertanian sebagai Task Foce Gratieks,” ujar Arum.

Subkoordinator Karantina Tumbuhan,
Agusman Jaya menambahkan bahwa produk ekspor dan produk industri Banten, harus dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu agar terhindar dari Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT) dan Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK).

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News