Beranda Hukum Karantina Cilegon Amankan Ratusan Ekor Burung Ilegal Asal Riau

Karantina Cilegon Amankan Ratusan Ekor Burung Ilegal Asal Riau

Sebanyak 248 ekor burung ciblek asal Indragiri Hulu, Riau diamankan Petugas Karantina Pertanian Cilegon yang bekerjasama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Merak. (Istimewa)

CILEGON – Sebanyak 248 ekor burung ciblek asal Indragiri Hulu, Riau diamankan Petugas Karantina Pertanian Cilegon yang bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Merak.

Penangkapan ini melalui pemeriksaan petugas. Petugas berhasil menemukan ratusan burung yang disembunyikan di kolong bus.

“Rencananya, burung yang disembunyikan dalam kolong Bus itu akan dikirim ke Kota Tangerang,” ungkap Sianturi, Petugas Karantina melalui siaran tertulis, Selasa (3/7/2019).

Istimewa.

Sianturi menambahkan, bahwa sebelumnya, Karantina mendapat informasi masyarakat adanya bus dari Sumatera yang memuat burung.

Setelah dilakukan pemeriksaan sopir bus tidak dapat menunjukkan surat kekarantinaan (Sertifikat Kesehatan Hewan atau KH-11) dari daerah asal terhadap burung yang dikemas dalam 10 boks plastik itu.

Sampai saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik karantina untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar pasal 31 ayat (2) Jo. Pasal 6 huruf (a) dan huruf (c) Undang Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini