Beranda Hukum Kapolres Tangsel Tegaskan Premanisme Berkedok THR Akan Diproses Hukum, Warga Diminta Lapor

Kapolres Tangsel Tegaskan Premanisme Berkedok THR Akan Diproses Hukum, Warga Diminta Lapor

Kapolres Tangerang Selatan, Boy Jumalolo saat rapat dengan jajaran

TANGSEL – Polres Tangerang Selatan meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR).

Kapolres Tangerang Selatan, Boy Jumalolo, menegaskan laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.

“Kalau ada yang merasa diperas atau diintimidasi, silakan laporkan. Bisa melalui 110,” ujar Boy, Selasa (3/3/2026).

Ia memastikan setiap laporan terkait dugaan pemerasan berkedok permintaan THR akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurutnya, kepolisian tidak akan mentoleransi praktik premanisme dalam bentuk apa pun, terlebih selama bulan Ramadan yang seharusnya dijalani dengan suasana aman dan kondusif.

“Apabila ada kelompok yang melakukan pemerasan dengan dalih THR, segera laporkan,” tegasnya.

Boy menambahkan, sanksi hukum akan diterapkan sesuai dengan unsur pelanggaran yang ditemukan, mulai dari pemerasan, ancaman, hingga tindak kekerasan.

“Sanksinya akan kami sesuaikan dengan perbuatannya dan pasal yang berlaku,” tutupnya.

Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo