Beranda Hukum Kapolres Lebak Larang Anggota dan Masyarakat Gunakan Vape di Lingkungan Polres

Kapolres Lebak Larang Anggota dan Masyarakat Gunakan Vape di Lingkungan Polres

Kapolres Lebak AKBP Arninsi memberikan keterangan. (Sandi/bantennews)

LEBAK – Kapolres Lebak, AKBP Arninsi, secara tegas melarang anggota polisi dan masyarakat menggunakan rokok elektronik atau vape di lingkungan Polres maupun Polsek. Anggota yang melanggar aturan terancam sanksi kode etik.

Arninsi mengatakan, larangan itu mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang terbit pada 30 Oktober 2026. Aturan tersebut berlaku di lingkungan Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek, termasuk di luar jam dinas.

“Kami sudah mengingatkan seluruh personel agar mematuhi kebijakan ini. Tidak boleh ada anggota yang mengabaikan aturan,” kata Arninsi, Kamis (5/11/2026).

Ia menyebut, larangan itu berkaitan dengan potensi penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkotika berbentuk cair.

Arninsi juga menyoroti kandungan zat tertentu dalam cairan vape, termasuk etomidate, yang dinilai dapat membahayakan kesehatan.

Arninsi menegaskan, polisi akan memproses anggota yang terbukti melanggar melalui mekanisme kode etik. Namun, hingga kini, pihaknya belum menemukan personel Polres Lebak yang menggunakan vape di lingkungan kantor.

“Kalau sanksi jelas ada, tetapi sampai saat ini kami belum menemukan personel yang kedapatan menggunakan vape,” ujarnya.

Larangan juga berlaku bagi masyarakat yang datang ke kantor polisi. Arninsi mengatakan, petugas akan menegur pengunjung yang menggunakan vape di lingkungan Polres maupun Polsek.

“Jika ada masyarakat yang menggunakan vape di lingkungan kantor polisi, kami akan menegurnya,” kata Arninsi.

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd