
CILEGON – Polres Cilegon tegaskan tidak akan mentolerir tindakan premanisme di Kota Cilegon. Siapapun yang melakukan hal tersebut bakal berhadapan dengan hukum.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara usai deklarasi anti premanisme bersama jajaran Forkopimda, pengusaha, pelaku industri, dan organisasi masyarakat di Aula Mapolres Cilegon, Jumat (16/5/2025).
“Sudah kita tekankan, apabila terjadi premanisme akan kita tindak tegas, tidak pandang bulu dan kepada yang menjadi korban agar segera melapor. Ancamannya mulai dari sanksi pidana, kurungan dan juga denda,” katanya kepada wartawan.
Kemas mengungkapkan, hingga saat ini Polres Cilegon telah menangani puluhan kasus premanisme yang terjadi di Kota Cilegon, mulai dari aksi tawuran hingga pungutan liar kepada para pelaku usaha.
“Ada 69 kasus itu kita lakukan pembinaan dan penindakan berkaitan dengan premanisme. Dalam waktu dekat ini akan kita lakukan proses hukum,” ungkapnya.
Polres Cilegon mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas agar terciptanya keamanan dan kenyamanan yang kemudian berdampak pada perekonomian masyarakat.
“Kami menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aksi premanisme seperti ancaman, intimidasi dan sebagainya. Apabila terjadi, kita tidak pandang bulu,” tutupnya.
Penulis: Maulana
Redaktur: TB Ibnu Rushd