Beranda Hukum Kapolres Cilegon dan Kasat Reskrim Digugat Tersangka Kasus Pembunuhan di Rumah Mewah...

Kapolres Cilegon dan Kasat Reskrim Digugat Tersangka Kasus Pembunuhan di Rumah Mewah BBS III

Peristiwa perampokan disertai pembunuhan dilaporkan terjadi di sebuah rumah warga di Perumahan Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Kota Cilegon, Selasa (16/12/2025).

CILEGON – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cilegon digugat oleh Heru Anggara di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Gugatan tersebut berkaitan dengan kasus pembunuhan anak seorang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang terjadi di Rumah Mewah Komplek BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, pada 16 Desember 2025 lalu.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, gugatan tersebut merupakan permohonan pra peradilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg. Pemohon tercatat atas nama Heru Anggara, sementara termohon adalah Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon.

Dalam data SIPP PN Serang juga disebutkan bahwa gugatan pra peradilan tersebut terdaftar pada Senin, 26 Januari 2026, dengan klasifikasi perkara mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Masih dari sumber yang sama, sidang pertama telah dilaksanakan pada Jumat (6/2/2026) pukul 09.00 WIB. Namun, petitum permohonan tertulis belum dapat ditampilkan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pemohon, Sahat Butar-Butar, membenarkan pihaknya mengajukan gugatan pra peradilan terkait kasus pembunuhan anak yang sempat menghebohkan publik pada Desember 2025 lalu.

“Betul. Itu terkait dengan kasus viral pembunuhan anak politisi PKS. Kami kuasa hukum tersangka. Karena kebetulan anggota kami di serikat pekerja, maka kami turun atas nama Lembaga Bantuan Hukum,” katanya melalui sambungan telepon.

Sahat mengungkapkan, selain sebagai langkah hukum, pihaknya merasa perlu mengajukan pra peradilan setelah mempelajari dokumen perkara kliennya.

“Kan dibolehkan dalam KUHAP. Tentunya kami mempelajari berkas awal yang ada dan memungkinkan untuk dilakukan pra peradilan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, selama ini seolah-olah kliennya telah diputus sebagai pelaku, padahal asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati.

“Kami juga sudah koordinasi dengan tersangka di rumah sakit. Ada dugaan kuat sehingga kami mengajukan permohonan pra peradilan,” sambung Sahat.

Baca Juga :  Ditsamapta Polda Banten Berikan Imbauan Protokol Kesehatan

Saat ditanya soal adanya kejanggalan dalam penanganan perkara, Sahat belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut dan memilih menunggu sidang kedua yang dijadwalkan pada Senin (9/2/2026).

“Sidang hari Senin nanti kami akan mendengarkan jawaban dari pihak kepolisian. Setelah itu rencananya kami akan menggelar konferensi pers di PN Serang,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga saat dikonfirmasi tidak memberikan banyak komentar dan meminta awak media menghubungi Kasat Reskrim Polres Cilegon.

“Lagi ada acara keluarga. Ke Kasat Reskrim saja,” tulisnya melalui pesan singkat kepada BantenNews.co.id.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan, meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan singkat.

Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo