Beranda Hukum Kapolda: Penanganan Brigadir NP Ditangani Bidpropam Polda Banten

Kapolda: Penanganan Brigadir NP Ditangani Bidpropam Polda Banten

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto - foto istimewa

TANGERANG – Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto menyampaikan penanganan Brigadir NP akan ditangani oleh Bidpropam Polda Banten. Hal ini terkait dengan tindakan represif yang dilakukan oknum polisi Polresta Tangerang saat penanganan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang.

“Untuk pemeriksaan terhadap oknum anggota Polresta Tangerang Brigadir NP akan diambil alih oleh Bidpropam Polda Banten, dan akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kapolda melalui keterangannya, Kamis (14/10/2021).

Kapolda menjelaskan hal ini merupakan bentuk ketegasan Polda Banten menyikapi perilaku oknum anggota yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan SOP yang berlaku dalam menangani aksi unjuk rasa dan akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yg berlaku di internal Polri.

“Hari ini saksi korban dari mahasiswa MFA (21), akan dilakukan check-up kesehatan kembali di rumah sakit guna memastikan kondisi kesehatan saksi korban. Dan jika sudah dinyatakan sehat akan secepatnya dijadwalkan untuk hadir di Polda Banten guna dimintai keterangan sebagai saksi korban di Bidpropam Polda Banten,” ujar Rudy Heriyanto.

Kapolda mengatakan apabila saksi korban menghendaki pemeriksaan dilakukan di rumah, maka Bidpropam Polda Banten akan memfasilitasi pemeriksaan tersebut

“Untuk oknum Brigadir NP mulai kemarin malam sampai dengan hari ini masih menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten,”jelas Kapolda.

Kapolda mengajak semua elemen masyarakat agar tidak terprovokasi dengan berita hoax yang dapat memperkeruh suasana apalagi pada situasi pandemi Covid-19 ini.

“Kami harap kepada masyarakat untuk percayakan penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri, dan penanganan terhadap anggota yang bertugas tidak sesuai prosedur akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Kapolda.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini