Beranda Hukum Kapolda Imbau Masyarakat Banten Tidak Terprovokasi Peristiwa di Garut

Kapolda Imbau Masyarakat Banten Tidak Terprovokasi Peristiwa di Garut

Kapolda Banten Brigjen Pol Teddy Minahasa Putra. (Foto: Ade/bantennews.co.id)

SERANG – Kapolda Banten Brigjen Pol Teddy Minahasa Putra angkat bicara terkait pembakaran bendera identik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Banser pada saat acara hari santri di wilayah Garut beberapa waktu lalu.

Kapolda mengatakan berdasarkan keterangan hasil penyelidikan Polres Garut, bendera tersebut bukan simbol atau kalimat sakral agama tertentu, melainkan merupakan panji organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Jadi saat peringatan Hari Santri Nasional tersebut mereka semua dari berbagai elemen itu awalnya telah sepakat tidak ada bendera yang dikibarkan pada saat acara kecuali bendera merah putih,” kata Kapolda usai apel tiga pilar pengamanan pemilu di Alun-alun Kota Serang, Selasa (23/10/2018).

Ia menjelaskan sebelum pelaksanaan perayaan ‘Hari Santri’ semua pimpinan organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan sepakat tidak membawa panji atau simbol organisasi apapun di acara tersebut, namun beberapa oknum yang membawa panji HTI sehingga terjadi tragedi pembakaran.

Kapolda mengimbau kepada masyarakat tidak mengaitkan kasus pembakaran panji HTI ini dengan kalimat sakral agama tertentu.

“HTI itu kan secara hukum juga kan telah dilarang ormasnya. Sekali lagi bukan simbol atau kalimat sakral agama tertentu yang di bakar, jadi kita tetap jaga kondusifitas di Banten, hati-hati dalam meneriman informasi, teliti jangan sampai salah terima informasi, nanti malah terprovokasi,” pungkasnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ