Beranda Hukum Kanwil Kemenkumham Banten Pastikan Dukung Pengungkapan Dugaan Penipuan oleh Warga Binaan

Kanwil Kemenkumham Banten Pastikan Dukung Pengungkapan Dugaan Penipuan oleh Warga Binaan

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten segera melakukan investigasi menindaklanjuti dugaan penipuan umrah yang dilakukan oleh seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang berinisial L (50). Tim investigasi yang dibentuk dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, investigasi dilakukan untuk mendalami dan mencari kebenaran dari kasus dugaan penipuan yang beredar. Ia pun mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya maupun menghimpun informasi dari masyarakat umum untuk mengungkap kasus ini.

“Saat ini kami masih mendalami kasus dengan mengumpulkan data dan informasi serta melakukan klarifikasi dan verifikasi atas informasi yang beredar,” tuturnya pada media, Selasa (27/6/2023).

Menurut Tejo, dari informasi yang dihimpun sementara, diketahui bahwa penipuan atau hutang piutang yang diduga dilakukan L terjadi sebelum yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Tangerang. Meskipun demikian, ia memastikan akan bekerja sama mengungkap perkara ini seterang-terangnya dan seadil-adilnya.

Tejo menambahkan, saat isu ini beredar, L tengah menjalankan kerja asimilasi karena telah menjalani 2/3 masa hukuman pidana. Namun sebagai bentuk tindakan tegas, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) telah melakukan sidang dan memindahkan yang bersangkutan.

“Kami memindahkan yang bersangkutan agar pemeriksaan atau penyelidikan dan penyidikan lebih mudah dilakukan. Termasuk jika ada pengaduan atau pihak-pihak yang berkaitan dengan perbuatan L yang mau menemui di Lapas,” lanjut Tejo.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, ia memastikan akan menindak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kalau memang terbukti bersalah, maka hak bersyarat yang bersangkutan akan dicabut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini