Beranda Hukum Kanwil Kemenkum Banten Harmonisasi Lima Rancangan Aturan Tangsel

Kanwil Kemenkum Banten Harmonisasi Lima Rancangan Aturan Tangsel

Kanwil Kemnkum Banten bersama Pemkot Tangsel usai harmonisasai Perda dan perwal. (Istimewa)

TANGSEL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwol Kemenkum) Banten membahas lima rancangan regulasi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (14/10/2026). Pembahasan mencakup dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD 2026 dan 2027 serta tiga rancangan peraturan wali kota (Raperwal), termasuk aturan pemungutan retribusi pelayanan kesehatan.

Kanwil Kemenkum Banten menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Ruang Rapat Utama kantor wilayah. Forum tersebut menjadi tahap untuk menelaah substansi dan rumusan aturan sebelum pemerintah daerah melanjutkan proses pembentukan regulasi.

Lima rancangan yang dibahas meliputi, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Raperda APBD Tahun Anggaran 2027. Raperwal Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Raperwal Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2027. Raperwal Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kesehatan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Ferry Ferdiansyah, mengikuti rapat secara virtual. Tim perancang peraturan dari Pemkot Tangesel dan Kanwil Kemenkum Banten menghadiri rapat secara langsung.

Ferry menegaskan, proses harmonisasi harus memastikan setiap rancangan aturan selaras dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penyusunan regulasi juga harus memperhatikan kepentingan umum serta asas pembentukan peraturan yang baik.

“Pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan substansi dan rumusan norma dalam Raperda maupun Raperwal selaras dengan Pancasila, UUD 1945, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun kepentingan umum,” ujar Ferry.

Pembahasan lima rancangan tersebut menyentuh dua urusan penting pemerintah daerah, yakni pengelolaan anggaran dan pemungutan retribusi pelayanan kesehatan. Karena itu, ketepatan rumusan aturan menjadi penting agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas.

Namun, rapat harmonisasi ini masih berfokus pada penyelarasan rancangan. Tahap tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh regulasi telah ditetapkan atau mulai berlaku.***