SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cilegon untuk memastikan aturan tersebut memiliki landasan hukum yang tepat dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Pembahasan berlangsung melalui rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkum Banten, Senin (19/10/2026).
Dua Raperda yang dibahas yakni tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan serta Pengembangan Ekonomi Kreatif. Tim perancang Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bersama jajaran Kanwil Kemenkum Banten mengikuti pembahasan tersebut.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, menegaskan, penyusunan regulasi tidak boleh sekadar memenuhi kebutuhan administrasi. Pemerintah harus memastikan setiap aturan memiliki manfaat nyata dan dapat diterapkan.
“Produk hukum yang dihasilkan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata. Karena itu, proses harmonisasi perlu dilakukan secara cermat agar regulasi yang dibentuk memiliki kualitas dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Ferry.
Dalam pembahasan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Ferry juga mendorong Pemkot Cilegon memperkuat perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha kreatif.
Menurutnya, perlindungan tersebut dapat membantu masyarakat mengembangkan kreativitas sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk.
Kanwil Kemenkum Banten menyatakan siap memperkuat kolaborasi dengan Pemkot Cilegon dalam pengembangan kekayaan intelektual. Namun, manfaat regulasi nantinya bergantung pada ketepatan substansi aturan dan pelaksanaannya di lapangan.
Melalui harmonisasi kedua Raperda ini, Kanwil Kemenkum Banten mendorong Pemkot Cilegon menyusun aturan yang selaras dengan perundang-undangan, mudah diterapkan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.***
