
SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga rancangan peraturan Kota Tangerang di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkum Banten, Kamis (17/9).
Rapat tersebut dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Banten Pagar Butar Butar, Plt. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tanti Fristianti, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kota Tangerang Indri Astuti, jajaran Pemerintah Kota Tangerang, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten.
Tim membahas satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal).
Raperda tersebut mengatur pencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome.
Sementara itu, dua Raperwal membahas perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Panunggangan Barat pada Dinas Kesehatan serta perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2025 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Pagar Butar Butar mengatakan harmonisasi penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hingga saat ini, Kanwil Kemenkum Banten telah menerima 36 permohonan Raperda dan 58 Raperkada, dengan 29 Raperda dan 49 Raperkada telah selesai diharmonisasi,” ujar Pagar.
Untuk Kota Tangerang, Kanwil Kemenkum Banten telah menerima permohonan harmonisasi enam Raperda dan 17 Raperkada. Sebanyak lima Raperda dan 15 Raperkada di antaranya telah selesai diharmonisasi.
Pada rapat tersebut, Kanwil Kemenkum Banten mengharmonisasi satu Raperda dan dua Raperkada.
Pagar menjelaskan, proses harmonisasi bertujuan menyelaraskan dan menyinkronkan materi muatan rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan harmonisasi ini, rancangan peraturan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di daerah secara lebih efektif, efisien, transparan, wajar, dan akuntabel, sekaligus mendukung tertib administrasi,” jelasnya.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten bersama Pemerintah Kota Tangerang kemudian mencermati substansi setiap rancangan. Pembahasan itu untuk memastikan tidak ada pertentangan atau tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi maupun regulasi terkait lainnya.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Banten terus memperkuat pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi peraturan daerah serta peraturan kepala daerah. Langkah ini dilakukan untuk mendorong lahirnya regulasi daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. ***