Beranda Hukum Kanwil DJP Banten Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak

Kanwil DJP Banten Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak

Tersangka tindak pidana perpajakan berinisial FH di hadapan penyidik. (Ist)

SERANG – Kepala Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, Sahat Dame Situmorang mengatakan pihaknya telah menyidik terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial FH. Penyidik Kanwil DJP Banten menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa (11/1/2022).

“Atas kerja sama yang baik antara Penyidik Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, berkas perkara tersangka FH sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21),” ujarnya melalui siaran pers yang diterima BantenNews.co.id, Rabu (12/1/2022).

Ia menjelaskan penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan dengan tersangka FH ini merupakan kelanjutan rangkaian upaya penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka JDG, SGT, LH dan SM yang telah divonis terlebih dahulu.

“Sejak menjabat sebagai Direktur PT HKS, FH disangka dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang berasal dari PT. MPS, PT. YGS dan PT. TCS untuk dijadikan sebagai pengurang pajak,” ucapnya.

Menurutnya FH melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu 2016 sampai 2017 yang menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sebesar Rp1.533.498.314 (satu miliar lima ratus tiga puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus empat belas rupiah). FH sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” ucapnya.

Menurutnya Kanwil DJP Banten berkoordinasi Polda Metro Jaya dan Kejari Tangsel serius dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan dan penegakan hukum di wilayah provinsi Banten.

“Kanwil DJP Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya sehingga akan berimbas dalam mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini