Beranda Pemerintahan Kantor Kelurahan Ramanuju dan Kotabumi Berdiri di Lahan PT KS, DPRD Cilegon...

Kantor Kelurahan Ramanuju dan Kotabumi Berdiri di Lahan PT KS, DPRD Cilegon Soroti Kelalaian Pemkot

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kelurahan Ramanuju

CILEGON — Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, menyoroti kondisi kantor Kelurahan Ramanuju dan Kelurahan Kotabumi yang hingga kini masih berdiri di atas lahan bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Rahmatulloh mengungkapkan, kedua kantor kelurahan tersebut telah berdiri sejak puluhan tahun lalu di atas lahan milik PT Krakatau Steel (KS), bahkan jauh sebelum Kota Cilegon resmi berdiri pada 27 April 1999. Namun, hingga usia Kota Cilegon lebih dari dua dekade, persoalan status lahan tersebut belum juga diselesaikan secara serius oleh pemerintah daerah.

“Ini bukan persoalan baru, tapi seolah dianggap biasa. Padahal, secara tata kelola pemerintahan dan pengelolaan aset daerah, ini merupakan sebuah anomali,” kata Rahmatulloh saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Ramanuju bersama masyarakat setempat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Purwakarta, Lurah Ramanuju, anggota DPRD, RT/RW, kelompok masyarakat (Pokmas), Tim Kotaku, kader, Posyantek, Bappeda, serta Bagian Administrasi Pembangunan.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan 41 kelurahan lain di Kota Cilegon yang telah memiliki kantor permanen di atas lahan aset milik pemerintah daerah. Menurutnya, ketimpangan ini mencerminkan lemahnya perencanaan jangka panjang serta minimnya keberpihakan anggaran terhadap kebutuhan dasar pelayanan publik di Kelurahan Ramanuju dan Kotabumi.

“Kelurahan adalah garda terdepan pelayanan pemerintah. Bagaimana mungkin pelayanan publik yang setiap hari bersentuhan langsung dengan masyarakat justru dijalankan di atas lahan yang secara hukum bukan milik daerah? Ini bukan sekadar soal bangunan, tapi menyangkut kedaulatan aset dan wibawa pemerintahan,” tegasnya.

Rahmatulloh menilai, selama bertahun-tahun Pemerintah Kota Cilegon terlalu nyaman dengan kondisi status quo tanpa langkah konkret untuk menyediakan lahan aset daerah atau membangun kantor kelurahan yang layak dan mandiri. Ketergantungan pada lahan milik korporasi, lanjutnya, berpotensi menimbulkan persoalan hukum, administratif, hingga berdampak pada kualitas pelayanan publik di masa depan.

Baca Juga :  Kado Istimewa HUT RI dan Hari Jadi Kota Serang: Bebas Denda Pajak Sepanjang Agustus!

Ia juga mengingatkan bahwa Cilegon dikenal sebagai kota industri dengan kemampuan fiskal yang relatif baik. Karena itu, alasan keterbatasan anggaran dinilai tidak relevan untuk terus dijadikan pembenaran.

“Yang dibutuhkan adalah kemauan politik dan keberanian mengambil keputusan strategis. Jika serius bicara reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan penataan aset daerah, maka pembangunan kantor kelurahan di atas lahan milik Pemkot adalah keniscayaan, bukan pilihan,” ujarnya.

Rahmatulloh menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke forum resmi DPRD, termasuk dalam rapat gabungan Badan Anggaran, serta mendorong Pemerintah Kota Cilegon menyusun roadmap penyelesaian yang jelas. Opsi yang didorong antara lain penyediaan lahan pengganti, pembebasan lahan baru, maupun skema kerja sama yang berkeadilan.

“Jangan sampai masyarakat Kotabumi dan Ramanuju terus menjadi penonton dari pembangunan kota yang katanya maju dan modern, tetapi abai pada persoalan paling mendasar,” pungkasnya.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin