Beranda Peristiwa Kantor BPN Kota Serang Disomasi Pengembang

Kantor BPN Kota Serang Disomasi Pengembang

Kuasa Hukum PT Sinar Deli Nusantara Panri Situmorang (kanan) saat melaporkan BPN Kota Serang. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang disomasi pengembang PT Sinar Deli Nusantara atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan pertanahan ke BPN Provinsi Banten.

Diketahui, somasi itu dilayangkan karena proses pembukaan blokir internal atas sebidang tanah yang tak kunjung selesai selama hampir enam bulan, meski seluruh persyaratan administratif disebut telah dipenuhi.

Kuasa hukum PT Sinar Deli Nusantara, Panri Situmorang, mengatakan somasi tersebut diajukan menyusul kekecewaan kliennya terhadap kinerja BPN Kota Serang.

“Kami menilai telah terjadi dugaan maladministrasi berupa pembiaran tanpa kejelasan hukum yang merugikan masyarakat Banjar Serang Regency 2,” kata Panri, Jumat (9/1/2026).

Panri menyebut, dirinya mewakili PT Sinar Deli Nusantara selaku pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 6900.

Kata Panri, pengembang itu memiliki 432 konsumen yang membutuhkan kepastian hukum atas kepemilikan rumah di kawasan Banjar Serang Regency 2 yang berlokasi di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Menurutnya, kliennya telah mengajukan permohonan balik nama ke BPN Kota Serang pada 11 November 2025 sebagai bentuk itikad baik untuk memberikan kepastian hukum kepada para konsumennya.

Permohonan tersebut diterima petugas bernama Babay pada 12 November 2025, sehari setelah pengajuan, dan diketahui telah diteruskan kepada Kepala Seksi Balik Nama berinisial AR.

Dalam proses itu, ucap Panri, AR menyampaikan bahwa kepemilikan bidang tanah harus melalui tahapan pembukaan blokir internal karena adanya perkara hukum di Polda Banten.

Namun begitu, Panri juga menuturkan bahwa perkara tersebut telah selesai sejak 10 Oktober 2024 lalu dan para pihak telah sepakat berdamai sehingga proses hukumnya dihentikan.

“Pertanyaannya, mengapa status tanah klien kami masih diblokir secara internal lebih dari satu tahun setelah perkara selesai?,” tuturnya.

Baca Juga :  Nelayan Banten Pertanyakan Penerbitan Sertifkat HGB di Laut

Panri menilai, kondisi tersebut bertentangan dengan standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pelayanan dilakukan secara cepat, pasti, dan terukur.

Disebutkan Panri, kliennya tetap berupaya menyelesaikan kendala administrasi dengan berkomunikasi dan melengkapi berkas sesuai arahan Kantor Pertanahan.

Dalam salah satu pertemuan, Panri pun mengatakan pihaknya dipertemukan dengan Kepala Seksi Sengketa berinisial FA dan diminta melengkapi dokumen pendukung.

Kemudian, pada 17 Desember 2025, pihaknya mengajukan permohonan pembukaan blokir internal disertai seluruh lampiran yang dibutuhkan.

Meski demikian, Panri mengklaim proses tersebut kembali menemui hambatan. Petugas berinisial FU disebut enggan memberikan tanda terima surat, bahkan menolak permintaan dokumentasi sebagai bukti penyerahan berkas.

“Padahal seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi secara lengkap dan biaya resmi juga telah dibayarkan,” sampainya.

Hingga kini, permohonan pembukaan blokir, balik nama, serta pemecahan Sertipikat HGB Nomor 6900 atas nama PT Sinar Deli Nusantara belum juga diselesaikan.

Panri menilai, kondisi tersebut telah melampaui batas waktu pelayanan publik dan menimbulkan kerugian, baik berupa tertundanya transaksi maupun ketidakpastian hukum bagi pengembang dan konsumen.

“Pembiaran ini berpotensi dikualifikasikan sebagai maladministrasi dan bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang baik,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Humas Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Dewi mengatakan kini pihaknya masih mencari informasi terkait somasi tersebut.

Ia mengaku, belum menerima disposisi atau laporan resmi dari pimpinan mengenai dugaan maladministrasi di Kantor Pertanahan Kota Serang.

“Saya belum menerima disposisi pengaduan dari atasan, jadi belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Untuk sementara bisa menghubungi Kantor Pertanahan Kota Serang,” pungkasnya.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd