Beranda Hukum Kantongi Ganja Kering, Remaja di Kota Serang Diringkus Polisi

Kantongi Ganja Kering, Remaja di Kota Serang Diringkus Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Satresnarkoba Polresta Serkot meringkus AS (21). Remaja warga Linkungan Sumur pecung Rt/Rw 002/001 Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan Serang ini kedapatan mengantongi ganja kering.

Satresnarkoba Polresta Serkot dipimpin Ipda Hadyan Hawari mengamankan AS (21) pada Selasa 22 November 2022 sekira jam 23.40 WIB tepatnya pinggir jalan Kampung Sumur Putat Kelurahan. Cipocokjaya Kecamatan Cipocokjaya Kota Serang.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 16 (enam belas) bungkus pelastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat 78,9 gram, “ujarnya, Kamis (24/11/2022).

Selain itu petugas juga menyita satu bungkus plastic klip besar yang berisikan narkotika jenis tanaman daun ganja kering dengan total berat bruto 59.4 gram. satu buah timbangan besar digital warna silver, 1buah timbangan kecil warna silver, 1 buah lakban coklat, 3 pak plastik klip bening, 1 buah HP android warna ungu.

Akibat dari kejadian tersebut, pelaku terancam pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Seseorang yang terbukti sudah terkena pasal 112. Maka memperoleh hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun. Sedangkan jika seseorang terbukti terkena pasal 114 maka pidananya jauh lebih berat bahkan bisa memperoleh pidana mati, “ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini