SERANG – Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Gofur terdakwa pelanggaran pidanan Pemilu dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp5 juta subsidiair 1 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (9/5/2019).
Dalam persidangam Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwar menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan tempat ibadah untuk melaksanakan kampanye.
“Dalam perkara ini kami memutuskan menuntut terdakwa 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan denda sebesar 5 juta dan subsidiair 1 bulan kurungan penjara,” kata Edwar saat membacakan tuntutan.
Terdakwa terbukti melanggar pidana dalan pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa melakukan deklarasi di Musala Darussalam, Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamaran Carenang pada Februari 2019 sekira pukul 20.00 WIB. Di dalam mushala, terdakwa bersama saksi Samsul dan Kasbani dan 50 orang jamaah meminta dukungan mengenai pencalegannya serta pencalonan Jokowi-Ma’ruf Amin.
Selanjutnya, terdakwa juga meminta jamaah yang hadir untuk berdiri di belakang spanduk bergambar pasangan Jokowi-Ma’ru Amin. Di spanduk itu juga ada gambar terdakwa sebagai caleg. (You/Red)