Beranda Hukum Kampanye Pemilu 2019, Polres Serang Kota: Jangan Naik Pikap dan Odong-odong

Kampanye Pemilu 2019, Polres Serang Kota: Jangan Naik Pikap dan Odong-odong

Ilustrasi - foto istimewa merdeka.com

SERANG – Dalam menegakkan sebuah peraturan lalu lintas dalam kampanye Pemilu 2019, Polres Serang Kota siap bertindak tegas. Pihak kepolisian setempat siap memberikan sanksi tegas berupa tilang bagi peserta kampanye yang melanggar aturan lalu lintas.

Hal tersebut disampaikan Waka Ops Polres Serang Kota, AKP Mochamad Sofian usai acara diskusi kampanye damai di salah satu rumah makan di Kota Serang, Kamis (21/3/2019).

AKP Mochamad Sofian berharap kampanye yang sebentar lagi diselenggarakan bisa berjalan sesuai aturan lalu lintas yang ada. Sebab itu masyarakat diminta menaati aturan lalu lintas.

“Tidak boleh kebut-kebutan dan harus semuanya menggunakan helm,” ucapnya.

Dia menuturkan untuk kendaraan seperti odong-odong ataupun kendaraan sejenis pikap dilarang untuk mengikuti kampanye.

“Karena dalam peraturan lalu lintas tidak boleh menggunakan mobil pikap dinaiki oleh puluhan orang. Sedangkan odong-odong hanya untuk khusus di tempat hiburan. Jadi mohon ditaati,” tegasnya.

Dia menyatakan apabila ada Partai Politik yang melanggar peraturan tata tertib lalu lintas di Kota Serang, pihaknya tidak akan segan untuk menilangnya.

“Kami serius dalam menegakkan aturan lalu lintas, jadi jangan sampai dilanggar,” tandasnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini