SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pasca kalah gugatan dalam sengketan Situ Ranca Gede di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Diketahui, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan banding PT Modern Industrial Estat atau Modern Cikande dalam sengketa Situ Ranca Gede di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Sebelumnya, dalam putusan Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 10 September 2025, Majelis Hakim memerintahkan pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024 mengenai Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah sekaligus penghapusan aset Situ Ranca Gede dari daftar inventaris.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan langkah hukum untuk mempertahankan salah satu aset daerah ditempuh setelah Pemprov Banten berkoordinasi dengan Kejati Banten selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Hari Selasa kemarin kita dengan tim JPN sudah rapat terkait memori kasasi yang akan kita ajukan. tanggal 24 September terakhir mengajukan memori kasasinya,” kata Rina saat dihubungi, Senin (22/9/2025).
Ia berharap putusan memori kasasi nanti dapat mengembalikan situ seluas sekitar 25 hektare di Kampung Ranca Gede sebagai aset milik Pemprov Banten. Saat ini, lahan yang disengketakan tersebut masih berada dalam penguasaan PT Modern Cikande.
Berdasarkan citra satelit Google Earth terbaru, di sekitar Situ Ranca Gede Jakung sudah berdiri sejumlah pabrik, seperti PT RPMI, PT TAC, PT PCIM, dan PT CP.
“Semoga jadi lebih baik keputusan berikutnya. Harus kita upayakan sampai upaya hukum terakhir,” katanya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengaku, akan mempelajari terlebih dahulu hasil putusan PTUN terkait sengketa Situ Ranca Gede.
“Itu (putusan PTUN) saya baru dapat info hari Jumat kemarin. Saya belum bisa komentar banyak, karena harus dipelajari dulu,” kata Deden saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (22/9/2025).
Deden juga mengaku, Pemprov Banten akan berkoodinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait hal tersebut.
“Kita juga akan rapat koordinasi dengan kejaksaan, apakah (dalam sengketa Situ Ranca Gede) dihapus (unsur) pidananya,” ujarnya.
Putusan banding itu dibacakan oleh hakim ketua Ariyanto bersama Achmad Hari Arwoko dan Sumartanto masing-masing sebagai hakim anggota.
Hakim menilai tindakan Pemprov Banten bertentangan dengan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Sertifikat HGB milik PT Modern Cikande dinyatakan masih sah secara yuridis dan belum pernah dibatalkan oleh lembaga berwenang.
“Apabila Tergugat (Pemprov Banten) merasa dirugikan atas SHGB milik Penggugat (PT Modern Cikande) tersebut seharusnya Tergugat menempuh prosedur yang tersedia dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis putusan.
Atas dasar itu, PT TUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Serang dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Majelis memerintahkan Gubernur Banten mencabut SK Nomor 95 Tahun 2024 dan mewajibkan BPKAD Provinsi Banten mencoret Situ Ranca Gede dari daftar aset daerah.
Putusan tersebut membatalkan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang menolak gugatan pihak PT Modern Cikande melalui amar putusan Nomor 49/G/2024/PTUN.SRG pada Mei 2025 lalu.
Dalam putusan tersebut majelis menyatakan gugatan NO (niet ontvankelijke). Artinya, gugatan oleh penggugat tidak diterima oleh PTUN karena dinilai merupakan ranah perdata.
Penulis : Audindra /Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah