Beranda Pemerintahan Kalah Gugatan Mantan Kades Kerta, Pemkab Lebak Siapkan Banding ke PTUN Serang

Kalah Gugatan Mantan Kades Kerta, Pemkab Lebak Siapkan Banding ke PTUN Serang

Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Setda Lebak, Alkadri. (foto istimewa).

LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tidak menerima begitu saja putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang memenangkan gugatan Ricky Zaenal Abidin, mantan Kepala Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari. Pemkab Lebak memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kepastian itu disampaikan Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Setda Lebak, Alkadri. Ia membenarkan bahwa pemerintah daerah tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan melalui upaya banding ke PTUN Serang.

“Benar, Pemkab Lebak akan banding ke PTUN Serang,” kata Alkadri kepada awak media, Kamis (5/11/2026).

Alkadri menjelaskan, saat ini tim kuasa hukum Pemkab Lebak sedang menyusun memori banding sebagai dasar argumentasi untuk menggugat putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.

Namun, ia belum bersedia membeberkan secara terperinci alasan dan materi hukum yang akan menjadi dasar pengajuan banding. Menurutnya, penjelasan lebih lengkap akan disampaikan setelah dokumen memori banding selesai disusun dan diserahkan.

“Tim kuasa hukum Pemkab Lebak sedang menyusun memori banding. Alasan detailnya akan kami sampaikan setelah memori banding siap dan diserahkan,” ujarnya.

Meski demikian, Alkadri menegaskan bahwa keputusan Bupati Lebak Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya memberhentikan Ricky Zaenal Abidin dari jabatan Kepala Desa Kerta telah melalui pertimbangan dan memiliki dasar yang kuat.

Ia menyebut pemberhentian tersebut tidak dilakukan tanpa alasan.

“Pemberhentian tersebut tentunya ada alasannya,” ucapnya.

Sebelumnya, Ricky Zaenal Abidin menggugat keputusan pemberhentiannya sebagai Kepala Desa Kerta ke PTUN Serang. Ia diberhentikan setelah muncul dugaan terkait penggunaan narkoba dan kepemilikan senjata api.

Dalam perkara tersebut, Ricky akhirnya memenangkan gugatan terhadap Bupati Lebak. Putusan PTUN Serang itu menjadi dasar bagi Pemkab Lebak untuk menempuh upaya hukum banding.

Dengan langkah tersebut, perkara pemberhentian mantan Kades Kerta masih berlanjut melalui proses hukum. Kini, publik menunggu argumentasi yang akan disampaikan Pemkab Lebak dalam memori bandingnya.

Baca Juga :  Sepi Pejabat di Paripurna Akibat Agenda Perayaan HUT Kabupaten Serang di Banyak Tempat

Penulis: Sandi Sudrajat

Editor: Wahyudin