SERANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota menangkap MD (55), seorang penjual kue putu di kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah warga menyerahkan terduga pelaku kepada polisi pada Rabu, kemarin.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ditemukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Febby, Kamis (7/5/2026)
Korban yang diketahui berinisial DS (14). Polisi menyebut peristiwa diduga terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya.
Menurut Febby, kejadian terakhir diduga berlangsung pada April 2026 lalu, dan korban tengah mengandung jenin dengan usia 7 bulan. Saat itu korban sedang bermain bersama teman-temannya lalu mendatangi rumah terduga pelaku yang berprofesi sebagai penjual kue putu.
Setelah teman-teman korban pulang, korban diminta tetap tinggal. Polisi menduga korban kemudian diajak masuk ke kamar oleh pelaku sebelum terjadi dugaan tindak pidana tersebut.
“Setelah selesai membeli kue putu teman-teman anak korban pulang dan anak korban tidak di perbolehkan untuk pulang oleh terduga pelaku dan terduga pelaku berkata dengan kalimat “DS JANGAN PULANG DULU, SAYA BUATIN KUE PUTU”. kemudian pelaku mengatakan dengan kalimat ‘SINI MASUK KAMAR’,” tuturnya.
Usai kejadian, pelaku diduga memberikan uang kepada korban dan meminta korban pulang ke rumah.
“Setelah melakukan aksi bejatnya, terduga pelaku memberi anak korban uang Rp. 10.000 dan menyuruh anak korban pulang kerumah,” ujarnya.
Polisi kini masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dengan begitu, Polisi menjerat MD dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b dan ayat (4) Jo Pasal 415 huruf (b)
“Ancaman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
