Beranda Hukum Kakek di Tangsel Tega Cabuli Cucu yang Terbaring Sakit

Kakek di Tangsel Tega Cabuli Cucu yang Terbaring Sakit

(Sumber grid.id)

 

TANGERANG SELATAN –  LH (53), tega mencabuli cucunya yang sedang terbaring sakit. Beruntung kejadian tak berlangsung lama, karena sang nenek berinisial UR keburu memergoki aksi bejat sang suami di dalam kamar.

Informasi yang dihimpun, peristiwa pencabulan itu berlangsung pada Kamis 7 Februari 2019 lalu sekitar pukul 14.30 WIB di kediaman pelaku di Jalan Cirompang, Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bantrn. Ketika itu, seperti biasa korban berinisial JQ (10) sedang mampir ke rumah neneknya seusai pulang sekolah.

Karena sedang tak enak badan dan pusing di kepala, JQ yang masih mengenakan seragam sekolah tidak jadi berangkat mengikuti kegiatan ekstra kurikuler. Bocah lugu yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu memilih beristirahat di dalam kamar.

Namun tiba-tiba LH yang merupakan kakek tirinya datang menyelinap ke dalam kamar. Dia memaksa JQ melepas seragam sekolah. Meski awalnya menolak, namun karena di bawah ancaman akhirnya korban menuruti permintaan sang kakek.

“Tersangka datang dan menyuruh korban untuk membuka seragam sekolahnya, namun korban tidak mau. Karena diancam oleh tersangka, korban pun takut sehingga mau menuruti,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho Hadi, yang dikutip sindonews.com Minggu (10/2/2019).

Selanjutnya, LH  melakukan pencabulan pada bagian tubuh korban. Bahkan dia turut membuka celana lalu menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke kemaluan korban hingga beberapa saat. Kejadian itu pun berakhir setelah dipergoki oleh istrinya yang juga adalah nenek korban.

“Tiba-tiba neneknya masuk ke dalam rumah, dan mendapati korban sedang dicabuli oleh tersangka,” imbuh Alex.

Atas kejadian itu, ibu korban berinisial CA langsung melapor ke Mapolres Tangsel dengan Nomor : LP/155/K/II/2019/SPKT/Res Tangsel, tertanggal 7 Februari 2019. Tak beberapa lama, sekitar pukul 15.00 WIB, sejumlah petugas mendatangi kediaman pelaku di tempat kejadian. Selanjutnya LH diborgol dan digelandang ke kantor polisi.

“Diamankan sejumlah barang bukti. Kami juga sudah berkoordinasi dengan petugas P2TP2A guna mendampingi korban,” tukas Alex.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2014 atas perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini