Beranda Hukum Banting Istri, Kakek di Serang Dihukum 4 Tahun Penjara

Banting Istri, Kakek di Serang Dihukum 4 Tahun Penjara

Terdakwa Ahmad usai menjalani sidang tuntutan di PN Serang 18 September 2025 lalu. (IST)

SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Ahmad (67), warga Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Majelis hakim menyatakan Ahmad bersalah karena menganiaya istrinya, Asinah, hingga meninggal dunia.

Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan, bersama anggota Boni Daniel dan Galih Dewi Inanti Akhmad, membacakan putusan dalam sidang terbuka. Mereka menegaskan bahwa Ahmad melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Dalam putusan Nomor 419/Pid.B/2025/PN SRG yang tercantum di laman resmi Mahkamah Agung dan dikutip BantenNews.co.id, Senin (13/10/2025), majelis menuliskan:

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa Ahmad Bin Alm Abdul Kasim.”

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Budi Atmoko, yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun penjara.

Majelis hakim menilai tindakan Ahmad telah merugikan orang lain sehingga memperberat hukumannya. Namun, mereka juga mempertimbangkan bahwa Ahmad belum pernah terlibat perkara hukum dan bersikap sopan selama persidangan, sehingga hal itu meringankan vonisnya.

“Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan,” tulis majelis dalam putusan.

Dalam dakwaan, JPU menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 17.00. Saat itu, Ahmad menegur Asinah karena kedatangan saksi bernama Noval yang baru saja menyerahkan uang Rp250.000. Teguran tersebut memicu pertengkaran hingga Ahmad mendorong dan membanting istrinya.

Sekitar pukul 18.00, Asinah mendatangi rumah tetangganya, Ujang dan Kosiah, sambil menangis. Ia mengeluhkan sakit di sekujur tubuh akibat perbuatan suaminya. Ujang dan Kosiah kemudian memanggil Ketua RT untuk membantu memijatnya hingga sekitar pukul 20.00.

Korban Meninggal Dunia

Setelah dipijat, Asinah mengaku merasa lebih baik. Ia sempat meminta makanan kepada Kosiah lalu beristirahat di rumah tersebut. Namun, sekitar pukul 03.00 dini hari, Kosiah yang hendak membangunkan Asinah untuk sahur mendapati korban sudah tak bergerak.

Baca Juga :  Selebgram Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara Karena Promosikan Judi Online

Kosiah segera memanggil Ujang dan Ketua RT. Setelah diperiksa, Ketua RT memastikan Asinah telah meninggal dunia. Warga kemudian menyampaikan kabar duka melalui pengeras suara masjid dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Cinangka.

Hasil visum et repertum menunjukkan Asinah mengalami patah tulang iga ketiga hingga kelima di bagian kiri, serta memar pada kepala, leher, dada, dan lengan. Tim medis menyimpulkan benturan benda tumpul menyebabkan pendarahan di paru-paru dan organ dalam, yang akhirnya memicu serangan jantung.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi