PANDEGLANG – Seorang pria berinisial R (69) warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang tega menggagahi tetangganya yang masih berusia 16 tahun bernama Bunga (nama samaran). Akibat kejadian itu, korban kini mengalami tekanan psikologis dan menjadi sangat tertutup.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah sang kakak. Korban yang sudah ditinggal meninggal oleh sang ibu tinggal bersama kakaknya lantaran sang ayah bekerja di luar pulau.
Sebelum peristiwa nahas tersebut korban tengah terlelap tidur di dalam kamarnya, rumah pelaku yang hanya berjarak 10 meter dari rumah kakak korban dimanfaatkan olehnya untuk memantau situasi. Melihat rumah tersebut dalam keadaan sepi dan korban hitinggal sendiri membuat pelaku dengan leluasa memasuki rumah dan langsung masuk ke dalam kamar.
Pelaku yang melihat korban tertidur langsung mendekap dan mengancam agar korban tidak berteriak, dalam keadaan tidak berdaya akhirnya korban rela mahkotanya direnggut oleh pelaku.
“Korban tinggal dengan kakaknya karena ibunya sudah meninggal dan bapaknya ada di Jambi, pelaku melakukan ketika kondisi rumah sedang sepi hanya ada korban. Korban sempat menolak tidak mau dan mendapatkan ancaman dari pelaku yang berkata apabila tidak menuruti akan dipukul, karena ancaman tersebut korban tidak berani teriak,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Widianto, Jumat (21/11/2025).
Di hadapan polisi, pelaku mengakui bahwa dirinya tega melakukan hal tersebut karena tergida dengan kecantikan korban. Diketahui, pelaku sebenernya memiliki istri dan anak. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan 1 potong baju kaos pendek, 1 potong celana pendek dan 2 potong pakaian dalam sebagai barang bukti.
“Korban memiliki psikologis sangat tertutup sehingga sulit sekali menggali keterangan, bisa jadi mungkin sangat terpukul karena kejadian ini atau ibunya meninggal. Maka dari itu korban kita periksa juga psikologisnya,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan
pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Penulis : Memed
Editor : Usman Temposo
