Beranda Hukum Kakek di Pandeglang Dianiaya Gegara Ayam Peliharaan Masuk Kandang Tetangga

Kakek di Pandeglang Dianiaya Gegara Ayam Peliharaan Masuk Kandang Tetangga

Panit 2 Reskrim Polsek Pandeglang, Aipda Irfan Maulana. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Seorang kakek berusia 70 tahun berinisial ED warga Kampung Kumalirang, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri.

ED dianiaya lantaran ayam miliknya masuk ke dalam kandang tetangga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi, pada Selasa (3/6/2025), sekira pukul 11.00 WIB.

Sebelum peristiwa pemukulan itu, korban mendatangi pelaku perihal ayamnya yang masuk ke kandang pelaku. Di lokasi tersebut, keduanya sempat adu mulut dan ayam korban sempat dilempar ke selokan oleh pelaku.

“Jadi terlapor ini punya warung di penziarah dan biasa menetap di lokasi itu. Terus korban juga biasa tinggal di penziarah itu. Kedua orang ini punya kandang ayam di penziarah di situ,” jelas Panit 2 Reskrim Polsek Pandeglang, Aipda Irfan Maulana, Rabu (4/6/2025).

Dugaan sementara penyebab terjadinya cekok karena terlapor meminta ganti rugi pakan yang telah dihabiskan oleh ayam korban.

“Ayam milik korban ini main ke kandang ayam terlapor, dan di situ terlapor marah-marah sehingga cekcok. Terus ayam korban dilempar ke selokan,” jelasnya.

Pada saat korban mengambil ayam, lanjut Irfan, cekcok keduanya masih terjadi. Puncaknya, ketika terlapor ikut masuk ke dalam selokan dan  peristiwa pemukulan tersebut terjadi.

“Terlapor juga masuk ke selokan langsung memukul korban pada bagian kening dan gigi,” ucapnya.

“Ada istilah (terlapor meminta ganti rugi pakan yang dimakan ayam korban) seperti itu, tapi kami belum bisa komentar banyak terkait itu karena terlapor belum kami undang. Kalau menurut keterangan korban memang iya, ayamnya menghabiskan pakan milik terlapor tapi ga tahu berapa banyak pakan yang dimakan,” sambungnya.

Keluarga korban yang tidak terima akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandeglang untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Puluhan Rumah di Pandeglang Rusak Akibat Gempa

Jika terbukti bersalah, terlapor bakal diancam pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 3 bulan kurungan penjara.

“Dipukulnya di bagian jidat sama gigi beberapa kali. Sewaktu kejadian pemukulan tidak ada warga tapi pas sesudah kejadian baru dilerai oleh warga,” ucapnya.

Penulis : Memed
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News