Beranda Peristiwa Kakek di Kabupaten Serang Setubuhi Anak Tetangganya di Toilet Masjid

Kakek di Kabupaten Serang Setubuhi Anak Tetangganya di Toilet Masjid

Tersangka saat diamankan polisi. (IST)

SERANG – Kakek berinisial UM (60) ditangkap polisi buntut dugaan aksi pemerkosa yang dilakukannya terhadap seorang anak berusia 14 tahun di wilayah Tanjung Teja, kabupaten Serang.

UM diketahui melakukan aksi bejatnya di sebuah kamar mandi masjid dekat dengan kediamannya sekira pukul 20:00 WIB.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 15 Mei lalu.

“Korban dan pelaku bertetangga dekat. Rumah korban berdampingan dengan masjid, sementara rumah pelaku berada tepat di seberang jalan,” katanya, Kamis (4/6/2026).

Andri menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku memanggil korban yang tengah duduk di depan kediamannya seorang diri. Pelaku juga disebut mengiming-imingi uang kepada korban Rp10.000.

Memanfaatkan hal itu, pelaku kemudian mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar mandi masjid, tepat di seberang rumah korban.

“Tersangka memanfaatkan bujuk rayu sejumlah uang kepada korban yang masih di bawah umur. Korban kemudian diajak masuk ke toilet masjid,” sampainya.

Ditempat itu, pelaku melampiaskan hasratnya kepada korban. Andri juga bilang, aksi itu mulai terendus setelah seorang warga memergoki aksi bejat kakek tersebut.

Berdasarkan keterangan, warga yang beraktivitas di masjid tersebut merasa curiga setelah mendengar suara aneh dari dalam toilet tersebut.

“Warga langsung mencurigai dan berulang kali menggedor-gedor pintu toilet yang dikunci dari dalam. Setelah pintu dibuka, tersangka langsung melarikan diri dengan panik,” ungkapnya.

Dalam kondisi syok, warga segera membawa pulang korban ke rumahnya. Saat dimintai keterangan oleh keluarganya, korban mengaku bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh UM.

Mendengar pengakuan itu, orang tua korban tidak terima dan segera melaporkan kejadian itu ke Mapolres Serang.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan visum terhadap korban. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin korban yang menguatkan dugaan persetubuhan,” terangnya.

Baca Juga :  Pantau Persiapan Mudik, Menhub dan Men-PUPR Tinjau Pelabuhan Merak

Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, pihaknya segera mencari keberadaan pelaku. Petugas akhirnya mendapati bahwa UM bersembunyi di rumah salah satu anaknya di wilayah yang tidak jauh dari lokasi kejadian pada Selasa, 2 Juni kemarin.

“Pelaku kami amankan saat bersembunyi di rumah anaknya dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” tukasnya.

Hasil pemeriksaan awal, UM mengaku tak bisa menahan hasratnya, sehingga pelaku memanfaatkan keadaan korban yang sendiri untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa dorongan nafsu menjadi pemicu utama. Tidak ada unsur dendam atau motif lain,” tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah satu pertiga.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi