LEBAK – RB (75), terduga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas berinisial Bunga (nama samaran), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Lebak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mengetahui dugaan kekerasan seksual yang dialami anak tersebut. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, Polres Lebak melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim langsung menangani kasus tersebut dan berhasil mengamankan RB (75),” kata Arninsi kepada awak media, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian langkah kepolisian. Di antaranya memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, melakukan gelar perkara, serta meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
“Dari hasil proses tersebut, RB resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, korban diduga dibawa tersangka ke sebuah rumah kosong. Aksi tersebut diketahui warga sekitar ketika korban keluar dari rumah tersebut.
“Jadi anak tersebut digiring ke rumah kosong. Begitu keluar diketahui sama tetangganya,” ungkap Arninsi.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa korban merupakan anak penyandang disabilitas. Saat ini, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat mengalami pendarahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b KUHP sebagaimana tertuang dalam laporan penyidik. Proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Wahyudin
