KAB. TANGERANG – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Afrillianna Purba. Afrillianna dirotasi menjadi Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung.
Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto, bersamaan dengan mutasi dan rotasi sejumlah pejabat eselon III Kejaksaan RI di tingkat pusat dan daerah.
Sebagai pengganti Afrillianna, Kejaksaan Agung menunjuk Fajar Gurindro, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum dicopot, Afrillianna Purba sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan perkara pemerasan yang menjerat anak buahnya, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang berinisial HMK.
HMK diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait penanganan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan warga negara asing.
Saat dikonfirmasi awak media terkait kasus tersebut, Afrillianna enggan memberikan keterangan. Ia memilih menghindar dan buru-buru meninggalkan lokasi saat menghadiri kegiatan pengamanan Operasi Lilin Maung 2025 di Pos Pantau Terpadu Angkutan Natal dan Tahun Baru 2026, Citra Raya, Panongan, Rabu (24/12/2025) malam.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan kasus ITE tersebut. Dari jumlah itu, tiga orang merupakan oknum jaksa yang bertugas di wilayah Banten.
Ketiga jaksa tersebut masing-masing berinisial HMK selaku Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang, RV selaku Jaksa Penuntut Umum, serta RZ yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Daskrimti pada Kejaksaan Tinggi Banten.
Sementara dua tersangka lainnya berasal dari unsur swasta, yakni DF yang berprofesi sebagai pengacara dan MS selaku penerjemah.
“Untuk tersangka dari Kejaksaan, sudah ditetapkan tiga orang jaksa dan dua orang dari pihak swasta,” ujar Anang saat dikonfirmasi awak media di Tigaraksa, Jumat (19/12/2025).
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menegaskan bahwa perkara yang menjerat HMK sepenuhnya ditangani oleh Kejaksaan Agung dan telah diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Doni juga meluruskan informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara tersebut. Menurutnya, OTT dilakukan terhadap tersangka RZ, bukan terhadap HMK.
“Perlu diluruskan bahwa yang dilakukan OTT oleh KPK adalah RZ, sedangkan HMK tidak,” ujar Doni dalam keterangan tertulis yang diterima bantennews, Sabtu (20/12/2025).
Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo
