Beranda Pemerintahan Kaitan Walikota Definitif, Pemkot Cilegon Baru Kantongi SK Pemberhentian Sementara Tb Iman...

Kaitan Walikota Definitif, Pemkot Cilegon Baru Kantongi SK Pemberhentian Sementara Tb Iman Ariyadi

ilustrasi kepala daerah. (doc. Wartakota/Tribun)

CILEGON – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) dikabarkan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara Walikota Cilegon Non Aktif Tb Iman Ariyadi.

Kabar itu diperoleh dari Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten, Gunawan Rusminto yang dikonfirmasi BantenNews.co.id, Senin (10/12/2018). “SK Pemberhentian Sementara sudah ada. Tinggal kita menunggu SK Pemberhentian Tetapnya,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, SK Pemberhentian Sementara itu menjadi ranah kewenangan dari Ditjen Otda melalui Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelum akhirnya SK Pemberhentian Tetap terbit setelah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Waktu tahapan hingga ke terbitnya SK Pemberhentian Tetap yang menjadi dasar pelantikan Edi Ariadi menjadi Walikota Cilegon definitif itu belum dapat dipastikan. “Mudah-mudahan minggu-minggu ini SK (Pemberhentian Tetap) sudah kami terima, selanjutnya akan kami sampaikan ke Gubernur untuk ditindaklanjuti oleh Pemkot Cilegon untuk diparipurnakan di DPRD,” imbuhnya.

Informasi yang dihimpun, SK Pemberhentian Sementara itu bahkan sudah dikantongi oleh Bagian Pemerintahan Setda Kota Cilegon pada Jumat (7/12/2018) lalu. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini