Beranda Pemerintahan Kaitan Wabah Covid-19, Pemkot Cilegon Larang Kegiatan Ini Selama Ramadan Hingga Idul...

Kaitan Wabah Covid-19, Pemkot Cilegon Larang Kegiatan Ini Selama Ramadan Hingga Idul Fitri

Sosialisasi pencegahan wabah Covid-19 di Aula Mapolres Cilegon. (Gilang)

CILEGON – Pemkot Cilegon menegaskan larangan adanya sejumlah kegiatan rutin yang biasa dilakukan masyarakat di bulan suci Ramadan sepanjang masih berlangsung pandemi virus Corona atau Covid-19 pada tahun ini. Sejumlah jenis kegiatan yang tidak diperkenankan tersebut antara lain yakni seperti sahur on the road, salat tarawih di masjid, buka puasa bersama, iktikaf pada 10 malam terakhir Ramadan di masjid dan musala.

“Ini aturan pemerintah gitu loh, kalau saya tidak tegas apa kata ini nanti. Makanya saya keluarkan surat imbauan,” ujar Edi usai mengikuti sosialisasi pencegahan wabah Covid-19 di bulan suci Ramadan di Aula Mapolres Cilegon, Rabu (22/4/2020).

Dalam surat imbauan yang merujuk pada surat edaran Menteri Agama nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi wabah Covid-19 itu juga disebutkan bahwa keputusan pemerintah daerah tersebut merupakan hasil keputusan bersama dengan Forkopimda Cilegon pada hari ini. “Masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri sesuai fatwa MUI dan melaksanakan halal bihalal melalui media sosial, video call/ conference,” tulis dalam imbauan tersebut.

Sementara Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana menerangkan bahwa pihaknya pun tetap akan mengingatkan masyarakat kaitan dengan physical distancing dan kegiatan yang menciptakan kerumunan massa selama virus Covid-19 masih mewabah.

“Makanya dengan mengundang beliau-beliau ini (Forkopimda dan tokoh agama) supaya ada persamaan persepsi. Jangan sampai petugas di lapangan tidak didukung oleh para ulama, kiyai dan MUI. Mereka akan kita kedepankan, karena polisi itu bukan ahli agama. Kita bukannya melarang salat tarawih dan ied di masjid, tapi hanya memindahkan pelaksanaannya saja ke rumah. Kalau pun masih ada (salat berjemaah-red), akan kita beri imbauan saja,” katanya.

Di tempat yang sama Ketua DPRD Cilegon, Endang Effendi mengatakan sejatinya pada Ramadan dan Idul Fitri tahun ini masyarakat mengikuti imbauan tersebut. “Jadi Forkopimda menginstruksikan masyarakat untuk keselamatan bersama. Tadi ulama juga kan mengatakan bahwa salat sunah itu sebaiknya dilaksanakan di rumah, yang salah itu kalau tidak melaksanakan. Jadi kita berharap hal ini tidak menjadi perdebatan yang panjang,” katanya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini