Beranda Uncategorized Kaitan TMS Bacaleg, Demokrat – PAN Cilegon ‘Adukan’ KPU ke Bawaslu

Kaitan TMS Bacaleg, Demokrat – PAN Cilegon ‘Adukan’ KPU ke Bawaslu

Pengurus partai Demokrat dan PAN Cilegon saat memenuhi undangan Bawaslu. (Foto : Gilang)

CILEGON – Pengurus partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cilegon memenuhi undangan Bawaslu Kota Cilegon di Lingkungan Martapura, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Senin (30/7/2018) petang.

Kedatangan pengurus kedua parpol tersebut menyusul dilayangkannya surat keberatan dari kedua parpol itu ke Bawaslu Kota Cilegon terkait dengan penetapan keterangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon belum lama ini atas bakal calon legislatif (bacaleg) mereka yakni Jhony Hasibuan (Demokrat) dan Bahri Syamsu Arief dari (PAN) lantaran tercatat sebagai mantan narapidana atas kasus korupsi mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

“Kami hanya memberikan saran saja bagaimana teknis penyelesaian sengketa pemilu seperti mediasi dan persidangan, juga memberikan masukan atas kekurangan dari berkas yang mereka (parpol) berikan,” ujar Ketua Bawaslu Cilegon, Siswandi.

Setelah seluruh persyaratan dalam berkas keberatan itu lengkap, kata dia, maka pihaknya akan meregistrasi berkas untuk pemenuhan upaya sengketa. “Sengketa ini kan bisa dilakukan karena adanya produk dari KPU baik itu berita acara, keputusan atau surat keterangan lainnya. Jadi bisa mengarah pada sengketa antara penyelenggara dan peserta dalam hal ini parpol. Nanti kita akan meminta kronologisnya dari KPU kaitan dinamika ini, paling lambat 12 hari setelah berkas keberatan itu teregistrasi,” terangnya.

Sementara itu Ketua DPC partai Demokrat Cilegon, Rahmatulloh mengaku akan memperjuangkan hak politik bacalegnya dengan berpedoman pada Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diharapkan masih akan memberikan peluang kontestasi politik ke bacalegnya.

“Jadi selama hak politik bacaleg kami tidak dicabut, saya kira mereka masih memiliki kesempatan yang sama dengan warga negara yang lain di kancah politik. Kami menghargai PKPU itu, tapi secara sistem kami juga berkonsultasi dengan Bawaslu agar bacaleg ini bisa diloloskan dengan mengacu pada Undang Undang,” katanya.

Di tempat yang sama Ketua DPD PAN Kota Cilegon, Alawi Mahmud mengapresiasi undangan Bawaslu tersebut. Datang ke Bawaslu dengan mengajak bacalegnya yang ditetapkan TMS, menurutnya KPU perlu meninjau ulang PKPU tersebut untuk pemenuhan hak politik bacaleg.

“Saya berharap mudah mudahan keadilan di negeri ini masih ada, maka ketika kami melaporkan keberatan itu ke Bawaslu karena kami ingin memperoleh legitimasi secara konstitusional, sambil kami menunggu judicial review atas PKPU itu. Bila judicial review membolehkan PKPU itu, maka kami pun harus tunduk terhadap peraturan dan perundang undangan,” ucapnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini